Pranala.co, SANGATTA – Polemik dugaan pelanggaran normatif di PT Parapersada Nusantara (PAMA) Site PT Kaltim Prima Coal (KPC) memuncak. Pemkab Kutai Timur (Kutim) akhirnya turun tangan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memimpin langsung rapat khusus di Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Kamis (13/11/2025). Lebih dari 50 orang hadir. Mulai dari Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Roma Malau, perwakilan serikat pekerja, federasi buruh, manajemen PT PAMA, hingga para pekerja yang melapor.
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran normatif. Laporan itu disampaikan pekerja PT PAMA, Edi Purwanto, bersama rekan-rekannya.
Mereka memprotes penggunaan jam OPA (Operator Performance Assessment). Perangkat itu dinilai membatasi hak pekerja. Bahkan disebut menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Roma Malau, mengungkapkan sudah ada tiga aduan terkait kasus serupa.
“Kami sudah mengeluarkan anjuran agar pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali dan diberikan haknya sesuai PKB. Kami tidak memihak. Kami penyeimbang yang bertanggung jawab pada Bupati,” jelasnya.
Dua federasi buruh turut bersuara lantang. Tabrani Yusuf, Ketua DPC PPMI Kutim, menilai jam OPA berpotensi melanggar hak kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Pemaksaan penggunaan sistem pemantauan tidur tanpa melihat kondisi medis individu bertentangan dengan perlindungan martabat pekerja,” katanya.
Ketua FPBM-KASBI, Bernadus Aholip Pong, juga menyoroti tekanan psikologis yang muncul.
“Ini justru membuat operator tertekan. Kita punya Perda Ketenagakerjaan 2015. Pekerja lokal 80 persen harus kita lindungi. Jangan memperlakukan mereka seperti robot,” ujarnya.
Dari sisi perusahaan, Tri Rahmat Sholeh menjelaskan tujuan utama OPA adalah keselamatan.
“Operator alat berat bekerja dengan risiko tinggi. OPA untuk memantau kecukupan tidur dan kesiapan kerja. Kami juga menyediakan ruang khusus bagi mereka yang kesulitan tidur,” katanya.
Ia menegaskan setiap sanksi telah melalui proses validasi sesuai prosedur internal perusahaan.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan perlunya keseimbangan antara keselamatan dan hak pekerja.
“Kalau tidur hanya empat jam tapi kinerja tetap baik, seharusnya bukan pelanggaran. Saya minta Distransnaker menindaklanjuti kasus ini. Jangan ambil keputusan sebelum dilaporkan ke saya,” tegasnya.
Dalam rapat, Ardiansyah juga menyoroti laporan soal iuran keanggotaan serikat yang tidak tersalurkan. Ia meminta hal itu ditelusuri dengan serius.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan aspek kemanusiaan harus diutamakan.
“Kebijakan ini membuat pekerja seperti setengah robot. Privasi sosial mereka juga harus dihormati,” ujarnya. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















