PUPUK Kaltim bersama Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028. Kesepakatan ini diklaim menjadi fondasi baru hubungan industrial yang lebih seimbang di tengah tekanan transformasi industri pupuk nasional.
Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (14/4/2026), disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta perwakilan holding pupuk nasional.
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menyebut PKB sebagai instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
“PKB ini memastikan hubungan industrial tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut dia, kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika industri yang terus berubah.
Ketua Umum SP KKPKT, Partono, menegaskan seluruh proses perundingan dilakukan secara intensif melalui mekanisme bipartit.
Meski berlangsung dinamis, hasil akhir disebut tetap menjaga hak-hak pekerja.
“Tidak ada penurunan kesejahteraan. Itu prinsip utama kami dalam perundingan,” katanya.
SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi syarat verifikasi untuk terlibat dalam negosiasi, sehingga seluruh kesepakatan mencerminkan representasi resmi pekerja.
PKB ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sekaligus menjadi pedoman operasional bagi manajemen dan karyawan.
Kesepakatan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif, stabil, dan berkeadilan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kesepakatan ini mencerminkan hubungan industrial yang sehat berbasis dialog sosial.
Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya bukan lagi pada perumusan, melainkan implementasi yang konsisten.
“Hubungan industrial harus naik kelas—menjadi sinergis antara manajemen dan pekerja,” ujarnya.
Di tengah tekanan efisiensi dan transformasi industri, PKB ini menjadi indikator penting bahwa stabilitas hubungan kerja tetap bisa dijaga melalui dialog.
Bagi Pupuk Kaltim, kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi kontrak sosial—yang mengikat kepentingan bisnis dengan kesejahteraan pekerja dalam satu garis keberlanjutan. [ADS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















