BONTANG, Pranala.co – Isu dugaan penimbunan LPG 3 kilogram di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dipastikan tidak benar. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan distribusi gas bersubsidi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penimbunan LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Kelurahan Gas Alam Badak. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pada saat kejadian, pangkalan tengah melakukan proses administrasi dan pengecekan tabung gas yang baru diterima.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari standar operasional sebelum LPG didistribusikan kepada masyarakat.
“Pada saat itu pangkalan sedang melakukan pengecekan dan perhitungan tabung yang baru datang, sehingga belum dilakukan penjualan. Itu prosedur normal untuk memastikan kondisi tabung aman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, calon pembeli yang sempat menunggu diketahui berasal dari wilayah lain, yakni Desa Muara Badak Ilir, yang sebenarnya telah memiliki pangkalan LPG tersendiri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Menurut Edi, tidak ditemukan indikasi penimbunan dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan agen dan pangkalan agar mempercepat proses penyaluran setelah barang diterima, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada praktik penimbunan. Namun, kami tetap mengingatkan agar LPG yang sudah diterima segera disalurkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pertamina juga menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan dilakukan secara berkala, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
Selain itu, langkah antisipatif seperti operasi pasar akan dilakukan apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu wilayah.
Sebagai bentuk transparansi, Pertamina membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi LPG 3 kg. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, email resmi, maupun kanal media sosial yang telah disediakan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha sesuai tingkat pelanggaran,” jelas Edi.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, membeli LPG sesuai kebutuhan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















