KABAR wafatnya M Sjafruddin Ahmad bin Ahmad Ali memunculkan kembali ingatan tentang masa-masa awal berdirinya Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutim itu meninggal dunia dan meninggalkan duka bagi kalangan birokrasi serta masyarakat yang pernah mengenalnya.
Di tengah pesatnya perkembangan Kutim hari ini, nama Sjafruddin Ahmad dikenal sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berada di balik fase awal pembangunan daerah. Saat itu, Kutim masih merintis sistem pemerintahan, membangun tata kelola birokrasi, hingga menata fondasi pembangunan dari berbagai keterbatasan.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Jakarta Blok AF, Loa Bakung. Keluarga menyampaikan almarhum akan dimakamkan pada Rabu (20/5/2026) di TPU Islam Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong.
Dalam perjalanan kariernya, Sjafruddin Ahmad pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkab Kutim. Ia sempat menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan sebelum dipercaya menjadi Sekdakab Kutim pada periode kedua kepemimpinan almarhum Bupati Kutim, Awang Faroek Ishak.
Masa pengabdian itu berlangsung ketika Kutim belum berkembang seperti sekarang. Infrastruktur pemerintahan masih terbatas, sistem administrasi daerah terus dibenahi, sementara kebutuhan pembangunan tumbuh cepat seiring berkembangnya daerah baru hasil pemekaran tersebut.
Di fase itulah, sosok-sosok birokrat perintis memainkan peran penting. Mereka bukan hanya bekerja mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga ikut membangun arah dan pondasi birokrasi daerah. Sjafruddin Ahmad menjadi salah satu nama yang dikenang dalam perjalanan tersebut.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum. “Innalilahi wa innaillahi rojiun,” ucapnya singkat sambil mendoakan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Ucapan duka juga datang dari Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. Menurutnya, almarhum dikenal sebagai pribadi baik dan telah lama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil sejak masa awal pemerintahan daerah hingga memasuki masa purna tugas. [RED]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















