PRANALA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mahmud. Pengedar sabu yang berdomisili di Guntung ini diputuskan harus dipenjara selama delapan tahun.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I.
“Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.
Terdakwa juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya terdakwa ini dituntut oleh jaksa selama sembilan tahun penjara. Artinya vonis ini melorot satu tahun dari tuntutan JPU. Pria berusia 31 tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Bontang. Kali ini giliran dua Warga Guntung yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) lalu.
Pada awalnya polisi menangkap terdakwa DA. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Mahmud dengan 19 poket sabu seberat 8,06 gram. Mahmud ini merupakan pemasok dari terdakwa sebelumnya.
Selain sabu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 200 ribu, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan gawai, serta bungkus rokok. (*)
Discussion about this post