Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-14 yang digelar di ruang utama DPRD Kutim, Rabu (26/11).
Sebanyak 36 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut. Pihak eksekutif diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Ade Yulkafillah. Sementara unsur pimpinan legislatif ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Jimmi bersama dua wakil ketua, Sayid Anjas dan Prayunita Utami.
Achmad Ade menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur fraksi dan anggota DPRD. Ia menilai masukan serta kritik konstruktif dari legislatif membuat penyusunan APBD 2026 berjalan lebih lancar.
“Semoga persetujuan DPRD Kutai Timur untuk membahas rancangan APBD tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Ade.
Dokumen Propemperda 2026 berisi 27 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, 16 usulan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutim. Sementara 11 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Usulan dari pemerintah mayoritas berfokus pada sektor fiskal, pembangunan wilayah, dan lingkungan hidup. Beberapa di antaranya yaitu: Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2024–2044, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari sisi legislatif, usulan raperda lebih menyoroti aspek sosial dan perlindungan masyarakat. Beberapa poin yang ikut masuk dalam Propemperda 2026 meliputi: Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kepemudaan, Perlindungan Produk Lokal, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Petani, dan Pengelolaan Limbah.
Kesepakatan Propemperda 2026 ini menjadi landasan awal penyusunan kebijakan daerah tahun depan. Pemerintah dan DPRD Kutim menegaskan komitmen untuk memperkuat pembangunan, perlindungan sosial, dan tata kelola lingkungan melalui regulasi yang lebih terarah.
Raperda-raperda tersebut akan dibahas pada tahapan berikutnya sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















