Bontang, PRANALA.CO – Suasana berbeda tampak di Kantor Bersama Samsat Kota Bontang, Rabu (30/4/2025) pagi. Bukan sekadar aktivitas pelayanan seperti biasanya, tetapi sebuah langkah serius tengah diambil untuk mengubah wajah birokrasi.
Tiga institusi kunci—UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang, Polres Bontang, dan PT Jasa Raharja—bersepakat menandatangani komitmen bersama membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Langkah ini dipimpin Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, bersama Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi, serta Krisnadi Kurniawan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Bontang.
Ketiganya menandatangani Pakta Integritas, yang menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar seremonial. Komitmen ini akan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Birokrasi kita harus bersih, akuntabel, dan profesional,” ujar Indun Salbiah Ningsih.
Program Zona Integritas sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Kementerian PAN-RB. Institusi yang sukses menerapkannya akan mendapatkan predikat WBK dan WBBM, dua label prestisius yang menjadi tolok ukur pelayanan bersih dan berkinerja tinggi.
Langkah yang diambil UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Bontang ini, lanjut Indun bukan hanya untuk mengejar predikat. Tetapi menjawab tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap birokrasi yang bebas dari pungli, transparan, dan melayani dengan sepenuh hati.

“Kalau komitmen ini dijalankan serius, kita bisa berharap pelayanan di Samsat bukan lagi momok, tapi jadi contoh bagaimana negara hadir lewat birokrasi yang melayani,” pungkas Indun.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, jajaran Polri, termasuk Polres Bontang, sejatinya telah menjalankan prinsip serupa dalam tugas-tugasnya.
“Kami siap mendukung penuh. Tapi komitmen harus diiringi fasilitas dan sistem pelayanan yang juga mendukung semangat WBK dan WBBM,” tegasnya.
Penandatanganan ini juga disertai dengan Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 yang disepakati bersama oleh tiga institusi.
Uniknya, masyarakat pun dilibatkan langsung dalam penyusunan standar pelayanan melalui pengisian angket. Ini menegaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga milik masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















