Sangatta, PRANALA.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tak mau main-main soal gas bersubsidi. Bersama PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), mereka kini sepakat memberi sanksi bertahap kepada pangkalan gas yang bermain harga di atas batas wajar.
Kabar itu disampaikan langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kutim, Zubair, Selasa (22/4/2025) di Sangatta. Ia menyebut, sanksi akan diberikan bagi pangkalan yang menjual gas Elpiji 3 kilogram melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Pangkalan yang menjual gas terlalu mahal akan kami beri SP 1, SP 2, hingga akhirnya bisa dikenakan pemutusan hubungan usaha,” tegas Zubair.
Sanksi ini, kata dia, bukan hanya sekadar ancaman. Jika harga di pangkalan tetap melanggar setelah dua kali diperingatkan, maka jalur distribusinya akan diputus. Tidak ada toleransi, apalagi jika gas subsidi itu dijual keluar Kutim.
Menurutnya, langkah tegas ini penting agar gas subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Pemkab Kutim pun akan menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum kebijakan ini resmi diterapkan.
“Kami ingin ada keadilan. Masyarakat tidak terbebani harga tinggi, sementara pelaku usaha juga tetap mendapat keuntungan yang wajar,” katanya.
Hiswana Migas juga menyampaikan hal senada. Perwakilannya, Nasir, menekankan bahwa distribusi gas LPG subsidi akan terus diawasi secara ketat. Ia bahkan menyebut harga wajar untuk LPG 3 kilogram di Kutim adalah Rp18 ribu, dengan margin keuntungan Rp2 ribu.
“Kalau ada yang jual sampai Rp28 ribu, itu jelas sudah mahal. Kami tidak akan segan bertindak,” ujar Nasir.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi pangkalan “nakal” yang memanfaatkan situasi. Pemerintah, Pertamina, dan Hiswana Migas sepakat satu hal: subsidi harus tepat sasaran, dan masyarakat harus dilindungi dari harga yang mencekik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 2