Pranala.co, BONTANG – Kota Bontang resmi mendeklarasikan diri sebagai Zona Badan Publik Informatif. Pengukuhan itu dilakukan dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang digelar di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Rabu malam (26/11/2025).
Acara berlangsung meriah. Hadir Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, namun sambutan resminya dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah, Akhmad Suharto.
Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Timur (Kaltim)Muhammad Idris juga hadir, bersama Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Plt Kadiskominfo Bontang Sony Suwito Adicahyono, Kepala BPS Nur Wahid, Ketua Bawaslu Aldy Artrian, serta jajaran Forkopimda, OPD, PPID, camat, lurah, dan perwakilan KIM dari 15 kelurahan.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Pj Sekda, deklarasi zona informatif disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya keterbukaan di Bontang.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum bersejarah untuk menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bontang juga memaparkan sejumlah capaian kinerja. Mulai dari Indonesia Smart Nation Award 2025, predikat AA (Istimewa) dari Kemenkumham dengan skor 98,60, hingga penetapan Bontang sebagai satu dari sembilan kota dengan Indeks Kualitas Kebijakan terbaik di Indonesia.
Berbagai layanan telah dikembangkan untuk memperkuat transparansi. Di antaranya penerbitan 2.489 Nomor Induk Berusaha (NIB), digitalisasi pajak dan retribusi, serta distribusi laptop guna memperkuat keterbukaan data di sekolah.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Idris, memberikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan bahwa Bontang kembali meraih Juara 1 Badan Publik Informatif dengan nilai sempurna 100 pada tahun 2025.
“Bontang adalah pelopor di Kalimantan Timur dan menjadi kota kedua di Indonesia yang mendeklarasikan Zona Badan Publik Informatif. Ini menunjukkan komitmen kuat dan rekam jejak panjang sejak 2012,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut Bontang sebagai trendsetter keterbukaan informasi publik di daerah. Ia menekankan, nilai sempurna yang diraih Bontang harus diikuti dengan layanan informasi yang semakin mudah diakses masyarakat.
“Nilai 100 itu berat dipertahankan. Karena itu jangan sampai masyarakat kesulitan memperoleh informasi. Jika ada OPD yang tidak transparan, kami siap mengekspos,” katanya mengingatkan.
Deklarasi Zona Badan Publik Informatif dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang, Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Kepala Diskominfo Kaltim, Pj Sekda, Plt Kadiskominfo, Kepala Bawaslu, dan Kepala BPS. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














