NASIB Deni Ridwan apes memang. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pria 30 tahun ini jadi bulan-bulanan massa karena kedapatan hendak mencuri. Seketika wajahnya bonyok karena bogem mentah. Lokasi aksi pencurian di indekos Jalan Gatot Subroto, Gang Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu malam, 13 Agustus 2020. Beruntung polisi yang dapat laporan langsung datang dan mengamankan tersangka.
“Korbannya perempuan. Tersangka kami amankan bersama sebilah pisau yang digunakan mengancam,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, kapolsek Sungai Pinang, Samarinda.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Ridwan memang sudah mengincar indekos tersebut beberapa hari sebelum kejadian. Lalu bagaimana caranya tersangka bisa mengintai tanpa ketahuan? Rupanya pekerjaan Ridwan adalah ojek online (daring). Kepada penyidik, dia menuturkan pernah mengantar pesanan barang kepada korban. Pagi hari sebelum tersangka beraksi.
“Dari situ lah tersangka belajar mengenai situasi di indekos tersebut,” terangnya.
Usai menetapkan sasaran, tersangka bergerak. Bekalnya ada sebilah pisau, gunting hingga lakban. Pisau untuk mengancam korban sementara lakban dipakai membekap korban. Lalu gunting digunakan memotong lakban setelah selesai mengikat mangsanya.
Sayangnya niat jahat Ridwan tak berhasil. Malahan gagal total. Saat dia masuk ke kamar, korban teriak. Sontak saja penghuni yang lain kaget. Warga di luar indekos juga mendengar pekikan suara tersebut. Tersangka akhirnya terkepung.
“Korban memang sempat melawan. Dia teriak maling saat ditodong pisau. Warga sekitar bangun,” kisahnya.
Dalam kepungan orang banyak, tersangka Ridwan mulai hilang akal. Dia melawan dengan pisau. Namun usahanya percuma. Tersangka kemudian dilumpuhkan dan jadi sasaran warga yang geram. Polisi lalu mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Usut punya usut, rupanya tersangka punya kebiasaan buruk. Dia suka judi. Duit yang dikasih istri sebagai modal ludes dalam taruhan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto UU Darurat No 12/1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Modal itu, istrinya yang kasih untuk usaha ojek online. Tapi habis dipakai berjudi. Dia takut diceraikan istri akhirnya nekat mencuri,” katanya. (*)
Discussion about this post