Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim resmi memberlakukan skema kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setiap Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai efektif pada 20 Februari 2026.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski menerapkan fleksibilitas kerja jarak jauh, pemerintah provinsi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak sepenuhnya menerapkan WFA, melainkan tetap hadir secara bergiliran melalui sistem shift.
Dengan skema tersebut, aktivitas pelayanan administrasi maupun layanan publik lainnya diharapkan tetap optimal.
Berdasarkan keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur, mulai 20 Februari 2026 presensi ASN dilakukan melalui aplikasi SAO versi 2.
ASN yang menjalankan WFA tetap wajib melakukan presensi daring pada waktu yang telah ditentukan. Untuk hari kerja biasa, presensi dilakukan pada pukul 06.30–07.30 WITA dan 11.00–13.00 WITA.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, presensi daring dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WITA dan 11.00–13.00 WITA.
Kebijakan ini juga menekankan aspek akuntabilitas. ASN yang tidak merespons panggilan atasan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rentang waktu 30 menit dapat dikenai sanksi disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain presensi, pegawai juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian melalui platform e-SAKIP. Sistem pelaporan elektronik ini dirancang untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak bekerja dari kantor.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kebijakan WFA setiap Jumat merupakan strategi efisiensi operasional, termasuk pengurangan biaya listrik dan kebutuhan penunjang kantor lainnya.
Namun demikian, Pemprov Kaltim menekankan bahwa kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















