MAJELIS Ulama Indonesia MUI Kaltim akhirnya mengeluarkan imbauan agar umat Islam tidak melaksanakan Salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur. Imbauan ini dikeluarkan Jumat 27 Maret 2020.
“Mengingat kondisi penyebaran Covid-19 belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang maka setiap masjid dan segenap umat Islam Kalimantan Timur untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing, demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19,” terang Ketua MUI Kaltim KH Hamri Has dalam surat imbauan itu.
Poin selanjutnya, pemberlakuan tidak melaksanakan salat Jumat ini bersifat sementara sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan/tidak ada lagi penularan wabah dari virus sesuai dengan arahan/kebijakan pemerintah dan akan diberitahukan dengan surat resmi berikutnya.
Kemudian, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar Islam yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain. Kegiatan dimaksud seperti tabligh akbar, majelis taklim dan kegiatan lainnya.
“Umat muslim diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak, kemudian bersikap tenang, menjaga persatuan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax),” katanya.
Selanjutnya mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/istighfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berzikir, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah dan meninggalkan permusuhan.
Untuk diketahui dalam surat bernomor 036/DP-P/XX/III/2020, keputusan ini diambil setelah menimbang dan memperhatikan penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa COVID-19 sebagai pandemik global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.
Penetapan Darurat COVID-19 oleh Presiden RI dan Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Keadaan Tertentu Darurat oleh Gubernur Kalimantan Timur, kemudian Maklumat KAPOLRI (Kepala Kepolisian Negara RI) Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19);
Demikian juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 360/K.246/2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur; Surat Edaran MUI Provinsi Kaltim No. 035/DP-P/XX/2020, tentang Menyikapi Pandemi/Wabah Covid-19; serta indikasi meluasnya penyebaran COVID-19 dengan bertambahnya pasien positif sebanyak 11 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 65 Kasus dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2065 Kasus pertanggal 26 Maret 2020 yang dilaporkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur. Serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post