Pranala.co, SAMARINDA – Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial MRAS (30) diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda setelah terbukti mencuri tas berisi uang tunai Rp2,7 juta dari sebuah toko.
Peristiwa itu terjadi Kamis (21/8/2025) sekira pukul 09.00 WITA. Saat itu, pemilik toko tengah beristirahat di dalam. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat datang ke toko untuk membeli mie instan. Namun, tak lama kemudian ia kembali lagi. Kali ini, ia langsung mengambil sebuah tas selempang warna hitam yang diletakkan di atas meja kasir.
Di dalam tas terdapat uang tunai Rp2,7 juta, KTP, serta kartu BPJS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Tak terima, korban segera melapor ke Polresta Samarinda.
Mendapat laporan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Tak butuh waktu lama, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Lerong Ilir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebuah aksesoris tas hitam yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp900 ribu menanti. (DIAS)

















