• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Suara

Menunggu Putusan Sela MK

Catatan Rizal Effendi

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Januari 2025 | 10:20
Reading Time: 3 mins read
0
Menunggu Putusan Sela MK

Menunggu Putusan Sela MK

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SIDANG gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak penting. Yaitu semacam putusan sela dari tim panel majelis hakim, yang menentukan apakah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) itu dilanjutkan atau tidak.

Kalau hakim memutuskan perkara itu lanjut, itu pertanda bahwa hakim menilai ada indikasi apa yang digugat bisa diuji lebih jauh kebenarannya. Karena itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan penggugat atau Isran-Hadi.

PILIHAN REDAKSI

Marahnya Gerindra ke Gubernur Kaltim Bambang Bela Gubernur Kaltim Subuh Tanpa Bu Mei Pak Gub, Ingat Unmul Dong! Patah, Orang Dalam Bankaltimtara Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

Marahnya Gerindra ke Gubernur Kaltim

26 April 2026 | 01:03
Marahnya Gerindra ke Gubernur Kaltim Bambang Bela Gubernur Kaltim Subuh Tanpa Bu Mei Pak Gub, Ingat Unmul Dong! Patah, Orang Dalam Bankaltimtara Ketika Presiden Sentil Gubernur Kaltim

Bambang Bela Gubernur Kaltim

20 April 2026 | 07:52

Tapi jika hakim memutuskan sidang tidak dilanjutkan, maka otomatis gugatan gugur. Itu berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sudah bisa menetapkan secara resmi paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji yang memenangi Pilgub Kaltim 2024.

Dalam memutuskan gugatan gugur atau lanjut, maka tim panel hakim MK lebih dulu melaksanakan rapat permusyawarahan hakim (RPH). Mereka membahas materi yang disampaikan penggugat dengan membandingkan jawaban yang disampaikan KPU Kaltim sebagai termohon, Bawaslu Kaltim sebagai pihak pemberi keterangan dan paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait.

Tim panel hakim 3 MK yang menangani perkara gugatan Isran-Hadi adalah Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS (Ketua MK 2015-2018) sebagai ketua serta Prof Dr Anwar Usman, SH, MH dan Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum sebagai anggota. Anwar, mantan Ketua MK (2018-2023) dalam sidang pertama absen karena sakit, tapi pada sidang kedua dia hadir.

Materi gugatan Isran-Hadi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang diketuai Dr Refly Harun meminta majelis hakim MK membatalkan SK penetapan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji karena berbagai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Refly, ada 4 hal yang mendasari gugatan mereka. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Refly mengungkapkan adanya fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ke tim panel hakim MK satu bundel data berjudul: “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji.” Isinya daftar nama, alamat, nomor HP,  fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang menerima money politics.

Maju di sidang pengadilan MK, Refly ditemani asistennya Raden Violla Reininda Hafidz, SH, LLM. Mereka didampingi juga oleh tim hukum dari Samarinda terdiri Dr Jaidun, SH, MH, Yahya Ubay, SH, MH, Agus Sugiono, SH, MH, Minton Situngkir, SH, MH dan Jaenal Muttaqin, SH.

“Sambil berdoa, kita optimistis gugatan berlanjut dan hakim MK mengabulkan semua gugatan kita,” kata Yahya ketika saya hubungi lewat WA.

Menurut Dr Jaidun, hakim belum menyebutkan tanggal  dibacakan putusan sela. “Ketua Majelis Hakim bilang akan dimusyawarahkan, apakah perkara berlanjut atau cukup sampai putusan sela,” jelasnya.

Jika melihat jadwal dari MK sebelumnya, maka RPH berlangsung antara tanggal 5-10 Februari 2025. Kemudian putusannya dibacakan antara tanggal 11-13 Februari.

Seperti juga Yahya, Jaidun juga yakin apa yang mereka ajukan cukup kuat untuk meyakinkan tim panel hakim MK.

Salah satu pendukung Isran-Hadi, Ibu Marry sempat hadir di MK. “Kita maju terus untuk memenangkan Pak Isran dan Pak Hadi,” katanya menghampiri dan memberi semangat kepada Raden Violla sebagai asisten Refly.

SAMA-SAMA MEMBANTAH

Dalam sidang kedua MK, Selasa (21/1) pagi, KPU Kaltim diwakili Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M Ali Fernandez.

Dalam jawabannya, KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada. Demikian juga keinginan penggugat membatalkan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 juga jauh dari aturan yang berlaku.

Menurut KPU Kaltim, karena selisih perolehan  suara Isran-Hadi mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen dari Rudy Mas’ud-Seno Aji, maka hal itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sesuai Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima, Yang Mulia,” kata Ali Fernandez.

Bawaslu Kaltim yang diwakili dua komisionernya, Danny Bunga dan Daini Rahmat mengatakan, buku tebal yang dihadirkan penggugat sebagai bukti di MK sudah pernah diadukan ke Bawaslu Kaltim. Namun terpental karena tak cukup kuat pembuktiannya.

Dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim 2024, kata Danny dan Daini, Bawaslu Kaltim sudah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Diakui Bawaslu menerima 16 laporan berkaitan politik uang, tapi hasil pemeriksaan lewat Gakumdu tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji, Agus Amri SH membantah tudingan soal kartel politik dan money politics yang dilakukan pihaknya. Termasuk juga soal ketidaknetralan aparat.

Dia juga menyebut buku dengan “Siraman Money Politics Rudy Mas’ud-Seno Aji pada Pilgub Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara” hanya karang-karangan saja. Karena itu dia menolak permohonan Isran-Hadi. “Kami minta MK menolak permohonan Isran-Hadi dan KPU Kaltim segera menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagai hasil Pilgub Kaltim 2024,” tandasnya.(*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: Bawaslu KaltimKPU KaltimMahkamah KonstitusiOpiniPilkada 2024
Previous Post

Ustazah OSD Bakal Ceramah Isra Miraj di Bontang, Ini Jadwalnya

Next Post

Bobol Rekening Driver Taksi Online, Karyawan Bengkel di Samarinda Diringkus

BACA JUGA

Cerita Luthfy Azka Nararya, Siswa Bontang Menembus Garis Takdir Paskibraka di Istana Negara

Cerita Luthfy Azka Nararya, Siswa Bontang Menembus Garis Takdir Paskibraka di Istana Negara

29 Juni 2026 | 09:11
OPINI: Hak Angket Kaltim di Persimpangan, Antara Transparansi Publik dan Kalkulasi Politik

OPINI: Hak Angket Kaltim di Persimpangan, Antara Transparansi Publik dan Kalkulasi Politik

17 Juni 2026 | 11:22
Jemaah Haji Bontang Saksikan Pergantian Kiswah Kakbah di Awal Tahun Baru Hijriah

Jemaah Haji Bontang Saksikan Pergantian Kiswah Kakbah di Awal Tahun Baru Hijriah

16 Juni 2026 | 15:21
Revita Pratiwi, Perempuan di Balik Distribusi Pupuk Nasional dan Prestasi MB Pupuk Kaltim

Revita Pratiwi, Perempuan di Balik Distribusi Pupuk Nasional dan Prestasi MB Pupuk Kaltim

14 Juni 2026 | 00:39
Lewat Gantungan Kunci, Pemuda Kutim jadi Duta Literasi Keuangan OJK Kaltim-Kaltara 2026

Lewat Gantungan Kunci, Pemuda Kutim jadi Duta Literasi Keuangan OJK Kaltim-Kaltara 2026

9 Juni 2026 | 17:01
Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

18 Mei 2026 | 09:01
Next Post
Bobol Rekening Driver Taksi Online, Karyawan Bengkel di Samarinda Diringkus

Bobol Rekening Driver Taksi Online, Karyawan Bengkel di Samarinda Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved