SAMARINDA – Seorang karyawan bengkel di Jalan Abdul Aziz, Kota Samarinda, berinisial HI (30), ditangkap Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan kejahatan perbankan. HI diketahui menguras saldo rekening seorang driver taksi online setelah mencuri kartu ATM dan KTP milik korban berinisial MZ (25).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 8 November 2024 di bengkel tempat pelaku bekerja. Korban MZ saat itu membawa mobilnya ke bengkel untuk memasang jok bekleed. Namun, korban lalai meninggalkan kartu ATM dan KTP di dalam mobil.
Korban baru menyadari kejahatan tersebut pada 18 November 2024, saat mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi mobile banking. Betapa terkejutnya MZ ketika mengetahui saldo tabungannya nyaris habis, tersisa hanya Rp70.000.
“Korban kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk mencetak riwayat transaksi. Dari sana, diketahui ada penarikan uang tunai yang tidak dikenalnya di beberapa gerai ATM di Samarinda,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (22/1/2025).
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9,1 juta. MZ kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota.
Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut mengarah kepada HI, seorang karyawan bengkel tempat korban memperbaiki mobilnya. HI akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya pada Jumat (17/1/2025).
Saat diinterogasi, HI mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menemukan kartu ATM dan KTP korban di dashboard mobil. Dengan memanfaatkan informasi tanggal lahir yang tertera pada KTP, pelaku berhasil menebak PIN kartu ATM korban.
HI mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia juga membeli barang seperti earphone, pod vape, dan sarung tangan. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post