KEJAKSAAN Agung (Kajagung) telah menahan mantan Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas. Kini dia menjabat anggota DPR dalam kasus yang berkaitan dengan tambang.
Ismael Thomas, mantan Bupati Kutai Barat yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan bupati Kutai Barat itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Ismael Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tambang senilai Rp27 miliar. Politikus PDI Perjuangan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus.
“Tersangka memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).
Sebagai mantan Bupati Kutai Barat selama dua periode dari tahun 2006 hingga 2016, ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang direncanakan akan digunakan dalam proses persidangan tahun 2021.
Ketut melanjutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dokumen palsu itu kemudian digunakan di dalam persidangan.
“Pada tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismael langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismael ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Ismail dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Discussion about this post