pranala.co – Kejaksaan Negeri Balikpapan akhirnya mengirim oknum pegawai PT Pegadaian Balikpapan Dimas Sulaiman ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Balikpapan, Kamis (3/2/2022) Siang.
Dimas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif di Kantor Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan untuk tahun anggaran 2019-2021. Diketahui Dimas menjabat sebagai staf administrasi.
“Dia terbukti melakukan manipulasi data transaksi uang muka dalam pengelolaan keuangan di pegadaian,” terang Kepala Seksi Intelijen Oktario Hutapea, Kamis (3/2/2022).
Atas tindakan tersangka, Oktario mengungkap ada kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar. Karena inilah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pun menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal satu tahun?
Oktario mengatakan jika Dimas mendapat akses atas aplikasi pengelolaan keuangan di pegadaian. Sehingga dengan mudah dia melakukan pencairan anggaran atas transaksi pembayaran.
Namun kenyataannya transaksi tersebut hanyalah fiktif. Dimas mengaku jika uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi.
“Sementara pengakuan dia untuk trading saham dan sebagainya, itu alasannya,” tambah Oktario.
Kasus ini tentunya tak berhenti sampai di sini saja. Kejari Balikpapan tetap melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan tetap berjalan, nanti biar penyidik yang menentukan. Kemungkinan (tambahan tersangka,red) selalu ada,” tutupnya. [ri]
Discussion about this post