pranala.co – Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar Balikpapan, Selasa (28/9/2021). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi kasus korupsi proyek senilai Rp22 miliar.
“Mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea.
Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar proses persidangan secara daring. Rizal Effendi pun hadir secara online sebagai saksi persidangan di Kantor Kejari Balikpapan.
Oktario mengatakan, Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan saat pelaksanaan proyek berlangsung. Terutama dalam penandatanganan penetapan lokasi proyek TPA.
“Dalam hal pada saat pelaksanaan masih menjabat sebagai wali kota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan penetapan lokasi,” paparnya.
Selama persidangan itu, hakim juga menyoal tentang penggelembungan anggaran proyek dari rencana awal Rp11 miliar menjadi Rp22 miliar.
“Saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran,” sebut Oktario.
Pengadilan Tipikor Samarinda masih menyidangkan kasus korupsi proyek TPA Manggar dengan total kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar. Terdakwa kasus ini adalah Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Roby Ruswanto dan Sekretaris Astani. Penanganan kasus tersebut diduga melibatkan pihak-pihak lain yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain. **
Penulis: Dias Ramadani
Discussion about this post