DEMI memenuhi kebutuhan hidup, seorang pria berinisial FK tega menggadai motor milik temannya sendiri. Modusnya, dia berpura-pura meminjam motor merek Byson dengan nomor polisi (nopol) KT 6085 DE milik korban bernama Zakariw Malunto.
Peminjaman itu terjadi Jumat, 4 Maret 2022 lalu sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur.
Namun sudah dua bulan lebih, motor itu tak kunjung dikembalikan. Alhasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang, Sabtu, 21 Mei 2022.
Tak butuh waktu lama. Pelaku berhasil diamankan jajaran Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur.
“Barang bukti (motor) digadaikan di Samarinda dan hasilnya untuk biaya hidup,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 7 juta. Sementara pelaku, kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pria 42 tahun tersebut dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post