Pranala.co, BALIKPAPAN – Lebih dari setengah tahun setelah peristiwa berdarah di posko penolakan hauling batu bara Dusun Muara Kate, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan satu tersangka.
Pria berinisial MT ditetapkan sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan Russel dan melukai Arson, dua warga yang saat itu tengah berjaga di posko Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 hingga 04.20 Wita, saat suasana posko dalam keadaan tenang dan sebagian besar orang sudah tertidur.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis forensik.
Untuk kronologinya menurut dia, peristiwa bermula saat tersangka berinisial MT pamit pulang dari posko sekitar pukul 02.00 WITA.
“Pelaku memang tidak biasa pulang di jam tersebut. Tapi malam itu, ia berpamitan lebih awal dari biasanya,” ujar Jamaluddin, Selasa (22/7).
Berdasarkan penyelidikan, kata Jamaluddin, MT diketahui sempat pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari posko.
Keterangan ini dikuatkan oleh istrinya yang mendengar suara batu dilempar sebagai tanda bahwa suaminya telah sampai di rumah.
Namun, setelah itu keberadaan MT tidak diketahui. Hingga kemudian, usai kejadian penyerangan, anaknya yang berada di posko membangunkannya.
MT pun kembali ke lokasi dengan mengenakan pakaian mencolok: baju biru bertuliskan Security, menggunakan kain merah di kepala, dan celana donker. Semua ini terekam dalam video milik salah satu saksi di lokasi.
Yang menarik perhatian penyidik adalah konsistensi keterangan para saksi. Terdapat dua saksi kunci di posko dan satu lagi yang berada di ambulans.
Semua memberikan kesaksian yang mengarah kuat pada MT. “Jadi kami sudah clear dan keterangan saksi sudah kuat sekali,” ujar Jamaluddin.
Dikatakannya, pihak kepolisian juga sudah pra-rekonstruksi, posisi mereka tergambar jelas dan cocok dengan alur kejadian.
“Alibi pelaku tidak konsisten. Bahkan beberapa keterangan terbantahkan oleh keluarganya sendiri,” kata Kombes Jamaluddin.
Selain itu, tim IT turut mengekstrak barang bukti digital yang kemudian dikirim untuk analisis lanjutan. Petunjuk dari sana juga memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Lebih lanjut, kata Jamaluddin, untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah Russel untuk melakukan autopsi forensik.
Hasilnya menunjukkan luka senjata tajam yang konsisten, meski senjata yang digunakan belum ditemukan. “Kalau senjata tajam yang digunakan tersangka kami belum menemukan,” katanya.
Sedangkan untuk senjata tajam Mandau yang ada saat ini yang dibawa saat datang ke posko. Namun, senjata ini masih akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jamaluddin menambahkan, untuk perlindungan saksi kunci, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan LPSK.
Proses perlindungan sedang berjalan dan tim dari Jakarta dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat.
Meski pelaku belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi empat dari lima alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk.
“Hanya pengakuan pelaku yang belum ada. Tapi secara hukum, dua alat bukti saja sudah cukup. Namun kami tetap berhati-hati,” ujar Jamaluddin.
“Prinsip kami, In Criminalibus, Probationes Debent Esse Luce Clariores artinya bukti dalam kasus pidana harus lebih terang daripada cahaya,” tegas Kombes Jamaluddin.
Polda Kaltim baru menetapkan MT sebagai tersangka setelah semua elemen pembuktian dinilai kuat secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.















