PRANALA.CO – Komisil lll DPRD Bontang, Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Bontang Lestari dengan Badak LNG, di Gedung Sekertariat Dewan, Senin (22/3/2021).
Perselisihan ini bermula dari keresahan seorang warga bernama Yuliani. Ia merasa terganggu adanya pemasangan plang yang bertuliskan ‘Lahan Alih Oleh Kementerian Keuangan’. Yuliani pun mengklaim jika pelang itu dipasang di tanah miliknya.
“Kami sudah hapal tanah di situ,” kata Yuliani dalam rapat tersebut. Seperti diketahui Badak LNG menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Keuangan disebabkan tidak bisa menyelesaikan administrasi pajak.
Sayangnya RDP kali ini tidak dihadirkan pihak Badak LNG. Sehingga tidak ada penjelasan yang konkret kepada peserta rapat. Khususnya kepada warga Yuliani.
Ketua Komisi III Amir Tosina menyampaikan, sebelum lebih jauh tentu harus mengetahui historis lahan tersebut. Sehingga mediasi tidak berjalan sia-sia, dan tentunya mendapat titik temu.
“Kalau memang itu lahan PT Badak, harus dilihat hak kepemilikan dan asal usulnya. Begitupun sebaliknya. Dengan menunjukan hak pembukaan lahan tahun berapa?” jelasnya
Meski mediasi telah dilakukan, namun masih belum menemukan titik terang. Komisi III berencana akan mengundang Badak NGL dalam rapat berikutnya. Amir Tosina juga menyarankan kepada masyarakat untuk tidak asal mengklaim lahan, namun harus tahu batasannya.
“Kami akan tetap mencari solusi untuk masalah ini. Mudah-mudahan rapat berikutnya dapat titik temunya dan nanti akan kami libatkan juga pihak perusahaan,” pungkasnya.
[ar|ADS]
Discussion about this post