SAMARINDA, Pranala.co – Dunia pers di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terusik. Kali ini, bukan karena polemik editorial atau isu klasik media versus kekuasaan. Tapi karena sebuah bentuk kekerasan baru yang menyesap pelan namun mematikan: doxing.
Dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis Minggu (18/5/2025), tiga organisasi pers terbesar di Kalimantan Timur—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim—menggugat keras praktik doxing terhadap jurnalis yang akhir-akhir ini marak terjadi di Samarinda.
“Praktik doxing adalah bentuk intimidasi yang tak bisa ditolerir. Ini teror terhadap orang-orang yang menjalankan fungsinya mengawasi kekuasaan,” tegas Yuda Almerio, Ketua AJI Kota Samarinda.
Ia mengingatkan, kebebasan di ruang digital tidak berarti segala bentuk kekerasan dibenarkan. Termasuk penyebaran data pribadi, peretasan akun, hingga ancaman terhadap jurnalis dan pemimpin media yang berani mengkritik kebijakan publik.
Data dari AJI Indonesia mencatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, dengan serangan digital menjadi salah satu tren tertinggi. Di Samarinda sendiri, setidaknya empat kasus doxing dan peretasan telah tercatat, menyasar media online dan jurnalis independen.
Kondisi ini membuat ruang digital yang semestinya menjadi lahan subur bagi debat publik yang sehat, justru menjelma ladang ranjau bagi para jurnalis.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, tak kalah keras bersuara. Ia menilai doxing sebagai tindakan pengecut yang harus dilawan bersama. Ia mengingatkan, tugas jurnalis adalah menyampaikan kritik dan menyuarakan kebenaran, bukan menjilat kekuasaan.
“Kalau ada konten keliru, tempuhlah mekanisme Dewan Pers. Bukan meneror jurnalis” serunya.
Rahman juga menekankan pentingnya solidaritas lintas organisasi. Karena ketika satu jurnalis diintimidasi, maka semua insan pers ikut terancam. Demokrasi butuh pers yang bebas, kritis, dan tak bisa dibungkam.
Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji Mustofan, mengingatkan bahwa ruang digital bukan tempat untuk menyebar aib pribadi. Teknologi dan kecanggihan AI di media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk edukasi, bukan eksploitasi.
“Jejak digital tidak bisa dihapus. Doxing itu merusak iklim demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan digital, adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Mereka menuntut:
- Aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku doxing dan kekerasan digital terhadap jurnalis.
- Platform digital (media sosial) memperkuat perlindungan data pribadi dan mekanisme pelaporan terhadap konten berbahaya.
- Pemerintah dan lembaga negara menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi dan demokrasi.
- Solidaritas jurnalis dan organisasi media untuk melawan segala bentuk intimidasi, tanpa memandang latar belakang institusi
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1