KEJAKSAAN Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
“HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujar Syarief.
Kasus ini berawal dari sengketa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut keberatan atas besaran kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Dalam prosesnya, pemilik perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Penyidik menduga Hery menyalahgunakan kewenangannya dengan merekayasa proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat. Pemeriksaan tersebut kemudian diarahkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan administrasi pada kebijakan kementerian.
Hasil pemeriksaan Ombudsman selanjutnya digunakan untuk mendorong perubahan kebijakan, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP, yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan.
Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima janji uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan tersebut. Sejumlah pertemuan antara pihak terkait disebut berlangsung, termasuk di Kantor Ombudsman dan sebuah hotel di Jakarta.
Penyidik juga menemukan adanya aliran komunikasi terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diduga telah disesuaikan dengan kepentingan pihak perusahaan.
“Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Syarief.
Hery kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk alur aliran dana dan peran korporasi dalam praktik yang merugikan keuangan negara. [RED/CNBC]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















