PIMPINAN Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus hukum yang terjadi pada periode sebelumnya.
Dalam pernyataan resmi, pimpinan Ombudsman menegaskan penyesalan atas peristiwa tersebut serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menyesalkan peristiwa ini. Ombudsman tetap berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik,” demikian pernyataan pimpinan Ombudsman RI, Kamis (16/4/2026).
Pimpinan Ombudsman juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum, dengan komitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Selain itu, lembaga tersebut menegaskan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah. Setiap pihak, menurut Ombudsman, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tidak terganggu. Langkah-langkah internal telah disiapkan untuk menjaga keberlanjutan kinerja lembaga.
“Pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis pernyataan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang menjerat pimpinan lembaga negara tersebut.
Adapun pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 yang menandatangani pernyataan ini terdiri dari Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, serta anggota Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Ombudsman menegaskan akan terus menjaga profesionalisme dan memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















