BONTANG, pranala.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan mendadak disetop Komisi I DPRD Bontang.
Alasannya, akibat Tim Asistensi bersama OPD terkait, dalam hal ini Dinsos-PM, belum melakukan koordinasi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
“Gimana kita mau lanjut, kalau ternyata dinas terkait dengan Tim hukum dan Baplitbang belum ada koordinasi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris yang juga ikut memimpin rapat kerja, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, Raperda yang nantinya akan di sahkan jadi Perda ini akan menjadi acuan untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Bontang
“Terus apa yang mau dibahas kalau sebelumnya meteri Raperda tidak dikoordinasikan ke OPD terkait,” bebernya.
Komisi I DPRD Bontang. pun bersepakat untuk menghentikan pembahasan dan memberikan waktu Tim Asistensi bersama OPD agar melakukan koordinasi.
Dalam Raperda penanggulangan kemiskinan itu terdapat 12 Bab yang didiri dari 36 pasal. Sementara tercatat, jumlah angka kemiskinan di Bontang kurang lebih 8.000 orang.
“Nanti kita bahas lagi awal Agustus, setelah OPD sudah melakukan koordinasi,” bebernya. (ADS/re)
Discussion about this post