Pranala.co, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tenggelamnya kapal penyeberangan tradisional di Sungai Mahakam. Tragedi ini menewaskan delapan orang dan menyisakan 20 korban selamat.
Peristiwa memilukan itu terjadi Senin malam (10/11/2025), sekira pukul 20.00 WITA, di kawasan Kampung Muara Leban, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. Kapal ponton bermuatan semen dan membawa sejumlah karyawan itu dilaporkan karam tak lama setelah berlayar.
Tim SAR bergerak cepat. Upaya pencarian dilakukan menggunakan rubber boat sejak malam kejadian. Tujuh jenazah berhasil ditemukan pada Selasa (12/11/2025). Satu korban terakhir ditemukan Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.20 WITA. Seluruh jenazah dievakuasi ke RS Harapan Insan Sendawar, Kutai Barat.
Delapan korban meninggal dunia dalam insiden ini adalah:
Marselus Bouk alias Cello (24), Anci Anwar (50), Dedy (30), Yanto (40), Ilham (27), Asmanu (55), Ira (24), dan Pendy (30).
Plt. Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyebut tragedi ini sebagai pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Terutama soal keselamatan angkutan perairan yang selama ini kerap luput dari perhatian.
“Pertama, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Dan itu menjadi PR kami,” ujar Heru di Samarinda, Senin (17/11/2025).
Meski kewenangan operasional kapal penyeberangan dalam wilayah kabupaten berada pada Dishub Kutai Barat, Heru menegaskan Dishub Kaltim tetap berkewajiban turun tangan. Sebab, keselamatan transportasi air adalah tanggung jawab bersama.
“Memang jalurnya dalam kabupaten, artinya kewenangan ada di kabupaten. Tapi kami tetap berkepentingan dan memberi perhatian penuh ke sana,” jelasnya.
Dishub Kaltim kini memperkuat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan. Mulai dari Dishub Kabupaten Kutai Barat untuk pengawasan di lapangan, KSOP untuk aspek keselamatan dan kelayakan kapal, hingga Jasa Raharja untuk memastikan proses klaim asuransi bagi para korban.
“Kami di provinsi, kabupaten, dan KSOP bahu-membahu agar peristiwa seperti ini tidak terulang. Atau minimal bisa ditekan risikonya,” tegas Heru.
Terkait perlindungan bagi korban, Heru mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi seluruh layanan angkutan perairan. Tanpa dokumen yang lengkap, pencairan asuransi dari Jasa Raharja berpotensi terhambat.
“Administrasinya harus lengkap. Itu PR kami bersama semua stakeholder. Setiap layanan angkutan harus punya izin dan dokumen keselamatan yang sesuai agar cover asuransi bisa berjalan,” paparnya.
Dalam struktur kewenangan, Dishub menjelaskan: izin operasional kapal berada pada pemerintah daerah (Dishub kabupaten/kota), sementara izin keselamatan kapal sepenuhnya berada di tangan KSOP.
Tragedi di Sungai Mahakam ini membuka kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap transportasi sungai, terutama di daerah pedalaman yang banyak mengandalkan penyeberangan tradisional. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami









