• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jatam Desak ESDM Buka Izin 5 Perusahaan Batu Bara di Kaltim dan Kalsel

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Maret 2021 | 19:51
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah membuka evaluasi perpanjangan kontrak bagi lima perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah atau akan habis masa kontraknya pada 2020-2023.

Perusahaan tersebut meliputi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (PT KJA), dan PT Arutmin.

PILIHAN REDAKSI

Andi Harun Bongkar Skandal Lahan Aset Pemkot Samarinda Dikuasai Tambang

Andi Harun Bongkar Skandal Lahan Aset Pemkot Samarinda Dikuasai Tambang

10 Juni 2026 | 11:22
Korupsi Tambang CV ABI: Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang

Korupsi Tambang CV ABI: Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang

9 Juni 2026 | 22:52

Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka kelima perusahaan itu bisa mendapat perpanjangan kontrak hingga dua kali, masing-masing 10 tahun.

“Kami kan juga mempertanyakan perlakuan perpanjangan ini, karena tidak melibatkan masyarakat. Pemerintah bilang dievaluasi. Pertanyaannya, seperti apa bentuk evaluasinya dan gimana hasil evaluasi? Kenapa publik, warga di Kaltim tidak bisa akses?,” pungkas Rupang, mengutip CNN Indonesia, Selasa (16/3/2021).

Rupang mengaku Jatam maupun masyarakat setempat sudah berulang kali berupaya mengakses informasi terkait jejak kelima perusahaan itu di wilayah Kaltim dan Kalsel. Surat permohonan keterbukaan informasi dilayangkan Jatam kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 2 September 2020, namun tidak digubris.

Jatam kemudian melayangkan surat kedua terkait keberatan permohonan informasi publik ke Arifin pada 23 September 2020. Surat itu baru dijawab pada 12 November.

Dalam surat, Arifin menolak membuka informasi Pertambangan Raksasa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) karena dikategorikan sebagai data yang dikecualikan.

Menurut Jatam, data tersebut seharusnya berhak dikonsumsi publik karena terkait dengan keputusan dan kebijakan yang mempunyai pengaruh dan dampak terhadap warga korban pertambangan. Jatam pun mengultimatum Arifin agar menaati UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami butuh informasi itu secara terbuka. Pemerintah mengatakan evaluasi itu dilakukan oleh antar pemerintah. Coba buka notulensinya. Percakapan bagaimana prosesnya itu,” tutur Rupang.

Mengutip catatan Jatam beberapa tahun ke belakang, sejumlah perusahaan yang disebut di atas memberikan jejak buruk pada kesejahteraan masyarakat setempat atau terhadap kelangsungan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.

Pada 2016, Jatam mengungkap PT Kaltim Prima Coal diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan salah seorang warga perempuan, Dahlia, dirawat di rumah sakit. Dahlia memiliki tanah seluas 13 hektare di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim.

Pada 12 Februari 2016, Dahlia bersama ketiga anaknya dihadang aparat kepolisian dan security perusahaan ketika hendak berkebun di lahan tersebut. Mereka kemudian diamankan. Ketika mencoba melawan, Dahlia diseret dan dibawa ke pondok perusahaan. Di sana ia diinapkan bersama salah satu anaknya dan tidak diberi makan atau minum.

“Dalam catatan Jatam Kaltim, kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan (PT) KPC juga pernah dipraktikkan kepada warga Dayak Basap Keraitan di Bengalon yang dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi,” tulis situs resmi Jatam.

Kasus kekerasan serupa juga didapati pada tahun yang sama di area pertambangan milik PT Multi Harapan Utama. Jatam melaporkan pada 16 Juli 2016 terdapat tindak kekerasan berupa pembacokan terhadap seorang pengacara, OS, dan anggota TNI berpangkat mayor, CHK. Konflik diduga karena sengketa lahan.

Itu bukan jejak kelam pertama yang berkaitan dengan PT MHU. Jatam mencatat terdapat kasus anak meninggal di lubang tambang PT MHU di Kutai Kartanegara pada 2015 dan serangkaian intimidasi hingga kekerasan terhadap warga dan aktivis anti tambang pada 2016.

Menurut Jatam, perusahaan ini juga sudah berulang kali disanksi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatannya. Namun tindak kejahatan disebut terus berulang.

 

[cnn]

Tags: Jatam KaltimPerusahaan Batu BaraTambang Batu Bara
Previous Post

Rekrutmen Diam-Diam, Dua Perusahaan Kena Semprit

Next Post

Disnaker Bontang Pengayom Pekerja, Bukan Ciptakan Lapangan Kerja

BACA JUGA

Anggaran Rp1,1 Miliar Dinilai Belum Cukup Atasi Rob Bontang Kuala Jalan Layang Bontang Kuala Belum Masuk APBN 2026, Diusulkan Lagi 2027

Anggaran Rp1,1 Miliar Dinilai Belum Cukup Atasi Rob Bontang Kuala

13 Juni 2026 | 17:31
Sungai Dahlia Bontang Dibersihkan, Endapan Lumpur dan Sampah Diangkut

Sungai Dahlia Bontang Dibersihkan, Endapan Lumpur dan Sampah Diangkut

13 Juni 2026 | 17:18
Enam Desa di Sangkulirang Kutim Segera Nikmati Listrik

Enam Desa di Sangkulirang Kutim Segera Nikmati Listrik

13 Juni 2026 | 16:59
Bikin LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Cabut Izin Pangkalan Gas di Bontang Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

Bikin LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Cabut Izin Pangkalan Gas di Bontang

13 Juni 2026 | 16:05
Pura-Pura Tobat, Residivis Narkoba Balikpapan Diciduk Bawa 22 Gram Sabu

Pura-Pura Tobat, Residivis Narkoba Balikpapan Diciduk Bawa 22 Gram Sabu

12 Juni 2026 | 22:02
Harga BBM jadi Pemantik, Aliansi Balikpapan Bergerak Siapkan Demonstrasi

Harga BBM jadi Pemantik, Aliansi Balikpapan Bergerak Siapkan Demonstrasi

12 Juni 2026 | 21:42
Next Post
Disnaker Bontang Pengayom Pekerja, Bukan Ciptakan Lapangan Kerja

Disnaker Bontang Pengayom Pekerja, Bukan Ciptakan Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

8 Juni 2026 | 18:02
SD Swasta Mendominasi Hasil TKA Bontang 2026, Berikut Daftarnya

SD Swasta Mendominasi Hasil TKA Bontang 2026, Berikut Daftarnya

10 Juni 2026 | 13:21
Pemekaran Wilayah Balikpapan Ditarget 2027, Ini Aturan Mainnya

Pemekaran Wilayah Balikpapan Ditarget 2027, Ini Aturan Mainnya

6 Juni 2026 | 17:43
Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

10 Juni 2026 | 18:53
Bukan Kaltim, Investigasi Kecelakaan Tambang KPC Diambil Alih Pusat, Ada Apa? Memo Internal Bocor, PT KPC Buka Suara soal Kecelakaan Kerja Fatal

Bukan Kaltim, Investigasi Kecelakaan Tambang KPC Diambil Alih Pusat, Ada Apa?

8 Juni 2026 | 10:00

Terbaru

Anggaran Rp1,1 Miliar Dinilai Belum Cukup Atasi Rob Bontang Kuala Jalan Layang Bontang Kuala Belum Masuk APBN 2026, Diusulkan Lagi 2027

Anggaran Rp1,1 Miliar Dinilai Belum Cukup Atasi Rob Bontang Kuala

13 Juni 2026 | 17:31
Sungai Dahlia Bontang Dibersihkan, Endapan Lumpur dan Sampah Diangkut

Sungai Dahlia Bontang Dibersihkan, Endapan Lumpur dan Sampah Diangkut

13 Juni 2026 | 17:18
Enam Desa di Sangkulirang Kutim Segera Nikmati Listrik

Enam Desa di Sangkulirang Kutim Segera Nikmati Listrik

13 Juni 2026 | 16:59
Bikin LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Cabut Izin Pangkalan Gas di Bontang Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

Bikin LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Cabut Izin Pangkalan Gas di Bontang

13 Juni 2026 | 16:05
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701