Pranala.co, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, resmi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (22/9/2025).
Isran datang sejak pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan maraton hingga pukul 17.30 WITA. Total, ia berada di ruang penyidik selama enam jam lebih.
“Saya ditanya soal pengelolaan DBON, juga mengenai dana BUMD PT Kutai Timur Energi saat saya menjabat Bupati Kutai Timur,” ujar Isran usai pemeriksaan.
Isran menegaskan dirinya kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan. Ia juga mengakui perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON.
Meski demikian, Isran enggan berspekulasi lebih jauh. Ia hanya menegaskan siap memberi klarifikasi sesuai kapasitasnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret dua mantan bawahannya. Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Kaltim. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD 2023.
“Namanya musibah, tentu kita prihatin. Mudah-mudahan mereka diberi kemudahan dan kelancaran,” kata Isran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















