• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

INFOGRAFIS: Minyakita Disunat hingga 50 ml, 10 Ribu Bungkus Telanjur Terjual di Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
15 April 2026 | 21:23
Reading Time: 1 min read
0
INFOGRAFIS: Minyakita Disunat hingga 50 ml, 10 Ribu Bungkus Telanjur Terjual di Kaltim
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng kemasan “Minyak Kita” yang tidak sesuai takaran.

Kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak Satgas Pangan di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan isi minyak goreng dalam kemasan satu liter tidak sesuai dengan label.

PILIHAN REDAKSI

Polres Bontang Lakukan Penyekatan Jalan Cegah Massa Demo ke Samarinda Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Bontang Awasi Ketat Penjualan Miras

Polres Bontang Lakukan Penyekatan Jalan Cegah Massa Demo ke Samarinda

21 April 2026 | 15:20
ASN Kutim Mulai WFH April 2026, Jumat Kerja dari Rumah WFH ASN di Kutim; TPP Tidak Terpengaruh, Pengawasan Lewat e-Kinerja 7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

ASN Kutim Mulai WFH April 2026, Jumat Kerja dari Rumah

21 April 2026 | 15:03

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran rantai distribusi. Polisi melacak asal produk dari Balikpapan hingga Samarinda, lalu mengarah ke produsen di Kediri, Jawa Timur.

Penyelidikan mengungkap perusahaan pemasok sebenarnya telah menerima teguran dari kementerian pada Maret 2025. Namun produk tetap diedarkan dan dijual di pasaran, termasuk di wilayah Kalimantan Timur.

Hasil uji terhadap lima sampel menunjukkan isi bersih dalam kemasan hanya berkisar 950 hingga 975 mililiter, atau berkurang 25 hingga 50 mililiter dari takaran satu liter. Angka ini melampaui batas toleransi yang ditetapkan sebesar 15 mililiter.

Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak Maret 2025 dan masih terus berjalan hingga periode distribusi Juli–Agustus 2025. Dalam rentang waktu itu, sebanyak 852 karton atau sekitar 10.224 kemasan telah beredar di Kalimantan Timur dan seluruhnya telah terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. [RED]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Previous Post

Dugaan Teror Penembakan di Balikpapan, Warga Temukan Peluru dan Kaca Mobil Retak

Next Post

Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

BACA JUGA

Groundbreaking Hotel Courtyard by Marriott Samarinda, Proyek Bintang 4 Dimulai

Groundbreaking Hotel Courtyard by Marriott Samarinda, Proyek Bintang 4 Dimulai

21 April 2026 | 11:37
Temuan Gas 7 TCF di Kaltim, Produksi Ditargetkan Naik 2030 Sumur Maha-3 Ditemukan di Laut Kaltim, Tambah Pasokan Gas untuk Kilang LNG Bontang

Temuan Gas 7 TCF di Kaltim, Produksi Ditargetkan Naik 2030

20 April 2026 | 23:19
Harga LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu, Ini Penyebabnya

Harga LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu, Ini Penyebabnya

20 April 2026 | 22:25
Gengsi Kerja Tambang Picu Minimnya Peminat Lowongan Sawit di Berau

Gengsi Kerja Tambang Picu Minimnya Peminat Lowongan Sawit di Berau

20 April 2026 | 21:21
Kutim Percepat Hilirisasi Sawit, KEK Maloy Jadi Tumpuan Investasi

Kutim Percepat Hilirisasi Sawit, KEK Maloy Jadi Tumpuan Investasi

20 April 2026 | 19:44
Progres Koperasi Merah Putih Balikpapan Terkendala Lahan, Satu Sudah Beroperasi

Progres Koperasi Merah Putih Balikpapan Terkendala Lahan, Satu Sudah Beroperasi

20 April 2026 | 15:18
Next Post
Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Alih Profesi di Kaltim: Menambal Dampak PHK Batu Bara

Alih Profesi di Kaltim: Menambal Dampak PHK Batu Bara

15 April 2026 | 14:25
Dari Kaliorang dan Sangatta Kutim, Mereka Mengetuk Panggung Nasional

Dari Kaliorang dan Sangatta Kutim, Mereka Mengetuk Panggung Nasional

19 April 2026 | 18:29
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34
Daftar Lengkap 145 Pejabat Bontang yang Dilantik, Ini Nama dan Jabatannya

Daftar Lengkap 145 Pejabat Bontang yang Dilantik, Ini Nama dan Jabatannya

21 April 2026 | 11:15
7 Tempat Wisata di Balikpapan yang Paling Dicari Wisatawan, dari Hutan Alami hingga Pantai Favorit

7 Tempat Wisata di Balikpapan yang Paling Dicari Wisatawan, dari Hutan Alami hingga Pantai Favorit

18 April 2026 | 09:11

Terbaru

Polres Bontang Lakukan Penyekatan Jalan Cegah Massa Demo ke Samarinda Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Bontang Awasi Ketat Penjualan Miras

Polres Bontang Lakukan Penyekatan Jalan Cegah Massa Demo ke Samarinda

21 April 2026 | 15:20
ASN Kutim Mulai WFH April 2026, Jumat Kerja dari Rumah WFH ASN di Kutim; TPP Tidak Terpengaruh, Pengawasan Lewat e-Kinerja 7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

ASN Kutim Mulai WFH April 2026, Jumat Kerja dari Rumah

21 April 2026 | 15:03
Aksi 214 di DPRD Kaltim, Massa Tuntut Audit dan Tolak Nepotisme

Aksi 214 di DPRD Kaltim, Massa Tuntut Audit dan Tolak Nepotisme

21 April 2026 | 14:48
BNN Bontang Siapkan Pembatasan Vape, Mulai dari Sekolah dan Kantor

BNN Bontang Siapkan Pembatasan Vape, Mulai dari Sekolah dan Kantor

21 April 2026 | 14:17
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved