KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kadistamben Kukar) berinisial AS dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
AS ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026. Setelah penetapan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. “Tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Penyidik menduga, saat menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011, AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya. Kondisi tersebut membuka celah bagi sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, untuk melakukan penambangan di lahan Hak Pengelolaan tanpa izin kementerian terkait.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar yang berasal dari penjualan batu bara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan. “Nilai kerugian sekitar Rp500 miliar masih berupa estimasi awal dan terus dihitung bersama auditor,” kata Toni.
Kejati Kaltim menyebut penyidikan masih berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














