• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
15 April 2026 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kadistamben Kukar) berinisial AS dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.

AS ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026. Setelah penetapan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

PILIHAN REDAKSI

Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

15 April 2026 | 22:54
Kepala Dinas Tersandung Korupsi, Wabup Kutim: Saya Justru Senang, Biarkan Hukum Bekerja

Kepala Dinas Tersandung Korupsi, Wabup Kutim: Saya Justru Senang, Biarkan Hukum Bekerja

15 April 2026 | 15:12

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. “Tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga, saat menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011, AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya. Kondisi tersebut membuka celah bagi sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, untuk melakukan penambangan di lahan Hak Pengelolaan tanpa izin kementerian terkait.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar yang berasal dari penjualan batu bara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan. “Nilai kerugian sekitar Rp500 miliar masih berupa estimasi awal dan terus dihitung bersama auditor,” kata Toni.

Kejati Kaltim menyebut penyidikan masih berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin TambangKorupsiTambang Batu Bara
Previous Post

INFOGRAFIS: Minyakita Disunat hingga 50 ml, 10 Ribu Bungkus Telanjur Terjual di Kaltim

Next Post

21 Dapur MBG di Kaltim Dibuka Lagi, Hanya yang Lolos Standar Sanitasi Ketat

BACA JUGA

49 Ribu Peserta JKN Jadi Polemik, Wali Kota Samarinda: Ini Bukan soal Anggaran

49 Ribu Peserta JKN Jadi Polemik, Wali Kota Samarinda: Ini Bukan soal Anggaran

15 April 2026 | 23:23
Fitri Wahyuningsih Pimpin SIEJ Kaltim, Soroti Isu Tambang hingga Dampak IKN

Fitri Wahyuningsih Pimpin SIEJ Kaltim, Soroti Isu Tambang hingga Dampak IKN

15 April 2026 | 23:04
Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

15 April 2026 | 22:54
Kurir Dibayar Rp800 Ribu, Sabu Senilai Rp2,7 Miliar Dibawa Keliling Kukar, Satu Masih Buron

Kurir Dibayar Rp800 Ribu, Sabu Senilai Rp2,7 Miliar Dibawa Keliling Kukar, Satu Masih Buron

15 April 2026 | 22:50
Dapur MBG di Kaltim Diawasi Ketat, Produksi Dibatasi dan Bisa Ditutup Jika Tak Lolos Standar BGN Angkat 32 Ribu Pegawai jadi PPPK Mulai Februari 2026 Dapur Makan Bergizi Gratis di Samarinda Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Dapur MBG di Kaltim Diawasi Ketat, Produksi Dibatasi dan Bisa Ditutup Jika Tak Lolos Standar

15 April 2026 | 22:23
Siapa Menembak? Proyektil Ditemukan di Mobil Warga Balikpapan, Polisi Selidiki

Siapa Menembak? Proyektil Ditemukan di Mobil Warga Balikpapan, Polisi Selidiki

15 April 2026 | 22:13
Next Post
21 Dapur MBG di Kaltim Dibuka Lagi, Hanya yang Lolos Standar Sanitasi Ketat 145 Dapur MBG Beroperasi di Kaltim, Layani Lebih dari 316 Ribu Pelajar Pemerintah Gelontorkan Rp 335 Triliun untuk MBG di 2026, Setiap Dapur Dapat Rp 1 Miliar per Bulan

21 Dapur MBG di Kaltim Dibuka Lagi, Hanya yang Lolos Standar Sanitasi Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34
Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi Rencana Pemkot Bontang Ambil Alih Bandara Badak LNG Warga: Alternatif Transportasi yang Ditunggu!

Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi

9 April 2026 | 13:48
Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, Dua Pengendara Tewas

Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, 3 Pengendara Tewas

13 April 2026 | 20:09
Sempat Bikin Resah, Kasus Begal di Jalan Pipa Bontang Ternyata Tidak Benar, Ini Faktanya! Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

9 April 2026 | 23:31

Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 Bidik Bisnis Digital, BPS Bontang Petakan UMKM hingga Influencer Tak Hanya Toko, Usaha Digital hingga Influencer di Bontang Masuk Radar Sensus Ekonomi 2026

Sensus Ekonomi 2026 Bidik Bisnis Digital, BPS Bontang Petakan UMKM hingga Influencer

15 April 2026 | 23:43
49 Ribu Peserta JKN Jadi Polemik, Wali Kota Samarinda: Ini Bukan soal Anggaran

49 Ribu Peserta JKN Jadi Polemik, Wali Kota Samarinda: Ini Bukan soal Anggaran

15 April 2026 | 23:23
Fitri Wahyuningsih Pimpin SIEJ Kaltim, Soroti Isu Tambang hingga Dampak IKN

Fitri Wahyuningsih Pimpin SIEJ Kaltim, Soroti Isu Tambang hingga Dampak IKN

15 April 2026 | 23:04
Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

15 April 2026 | 22:54
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved