PRANALA.CO – Tingkat inflasi tahunan (Year on Year/y-on-y) di Kalimantan Timur (Kaltim) selama kurun Mei 2024 tercatat sebesar 3,29 persen. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.
“Tingkat inflasi Mei 2024 lebih rendah dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya,” jelas Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dalam keterangan resminya, Senin, 3 Juni 2024.
Lalu, untuk tiga kelompok penyumbang utama andil inflasi Mei 2024, antara lain; kelompok makanan 6,92 persen, kelompok transportasi mengalami peningkatan harga 4,22 persen dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya mengalami inflasi 3,73 persen.
Sementara, kelompok lainnya seperti pakaian dan alas kaki sebesar 1,95 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,61 persen, kelompok kesehatan sebesar 4,82 persen.
Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,38 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,03 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,16 persen.
Sebaliknya, terdapat dua kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36 persen serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,32 persen.
Sementara komoditas yang menjadi penyumbang inflasi adalah beras, angkutan udara, emas perhiasan, tomat, tarif rumah sakit serta bawang merah.
Pada inflasi antar wilayah cakupan IHK Mei 2024 tertinggi terjadi di Berau sebesar 3,76 persen, Samarinda 3,34 persen, dan Balikpapan 3,13 persen. Lalu, terendah terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 3,06 persen dengan IHK sebesar 107,68.
Pengertian Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia. BPS melakukan survei untuk mengumpulkan data harga dari berbagai macam barang dan jasa yang dianggap mewakili belanja konsumsi masyarakat. Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tingkat inflasi dengan membandingkan harga-harga saat ini dengan periode sebelumnya.
Pengukuran IHK
IHK adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. Berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP) 2018, IHK dikelompokkan ke dalam 11 (sebelas) kelompok pengeluaran, yaitu
- Kelompok makanan, minuman, dan tembakau
- Kelompok pakaian dan alas kaki;
- Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga;
- Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga;
- Kelompok kesehatan;
- Kelompok transportasi;
- Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan;
- Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya;
- Kelompok pendidikan;
- Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran dan
- Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

















