Pranala.co, BONTANG — Harapan itu sudah disiapkan. Aturannya pun jelas. Namun, hampir setahun berjalan, program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bontang justru masih sepi peminat.
Dari sekian warga yang berhak, baru satu orang yang benar-benar memanfaatkan fasilitas tersebut. Angka itu terbilang kecil, jika dibandingkan dengan tujuan besar program ini: membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.
Program pembebasan BPHTB resmi diberlakukan sejak tahun lalu. Dasarnya adalah Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2025. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Perwali Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Syapriansyah, mengakui rendahnya minat masyarakat. Hingga kini, hanya empat orang yang mengajukan permohonan.
“Dari empat pemohon, baru satu yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Tiga lainnya belum lengkap,” ujarnya, Sabtu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab minimnya peminat adalah kriteria yang cukup ketat. Program ini memang tidak dibuka secara umum. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Pertama, rumah yang diajukan harus rumah baru. Pembelian dilakukan oleh pemilik pertama langsung dari pengembang atau developer yang telah ditetapkan pemerintah.
Kedua, ada batasan penghasilan. Bagi pemohon yang belum menikah, penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan. Sedangkan pemohon yang sudah berkeluarga dibatasi maksimal Rp11 juta per bulan.
“Kemudian, rumahnya harus bertipe 36 atau luas lantainya maksimal 36 meter persegi,” jelas Syapriansyah.
Proses pengajuan dilakukan langsung di loket pelayanan Bapenda Bontang. Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung. Di antaranya surat keterangan kemampuan membayar dari bank atau lembaga terkait, serta surat keterangan penghasilan dari tempat kerja.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), surat keterangan penghasilan dapat diterbitkan oleh lurah dan diketahui camat setempat.
Syapriansyah menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar program daerah. Pembebasan BPHTB merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Kota Bontang terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak. Karena itu, program ini hanya berlaku untuk rumah baru dari developer terdaftar, bukan rumah bekas atau rumah warisan,” tegasnya.
Saat ini, program pembebasan BPHTB masih terus berjalan. Belum ada batas waktu penghentian. Selama belum ada kebijakan baru dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, fasilitas ini tetap berlaku.
Dia pun mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar tidak ragu memanfaatkan program tersebut. Kesempatan ini terbuka. Tinggal bagaimana masyarakat bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















