Pranala.co, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud bersikap tegas. Perusahaan pertambangan yang masih nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara diminta bersiap menghadapi sanksi berat. Tak tanggung-tanggung, pembekuan hingga pencabutan izin usaha menjadi ancaman nyata.
Rudy menegaskan, larangan penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling bukan sekadar kebijakan daerah. Perintah itu secara jelas diatur dalam undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling wajib menggunakan jalan khusus. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” ujar Rudy.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menyediakan jalur khusus untuk operasional angkutan hasil tambang.
Pemprov Kaltim memastikan penegakan aturan tidak berhenti pada imbauan. Sanksi administratif telah disiapkan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penundaan kegiatan operasional, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
“Pembekuan atau pencabutan izin akan diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan dan perusahaan mengabaikan aturan negara,” tegas Rudy.
Langkah tegas ini, menurut Rudy, merupakan upaya preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kendaraan tambang bertonase besar yang melintas di jalan umum dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur publik.
Jalan raya, kata Rudy, dibangun dan dirawat menggunakan anggaran negara. Karena itu, penggunaannya harus mengutamakan kepentingan umum, bukan aktivitas industri yang semestinya memiliki jalur sendiri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto meminta dukungan media massa untuk menyampaikan kebijakan ini secara utuh dan berimbang kepada publik.
Ia menegaskan, pihaknya membuka ruang koordinasi melalui humas bagi awak media yang membutuhkan klarifikasi atau verifikasi data, agar informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut muncul menyusul beredarnya kabar tidak benar yang menyebutkan penggunaan jalan umum oleh truk tambang seolah-olah mendapat restu dari gubernur.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Aturan ini jelas dan sikap pemerintah juga tegas,” ujar Bambang. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















