DUGAAN pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik dan kini tengah ditangani secara internal. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan tidak senonoh di sebuah grup chat media sosial.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses penanganan telah memasuki tahap sidang internal yang digelar sejak Senin (13/4/2026) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial X pada 11 April 2026. Sebuah akun anonim mempublikasikan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi mahasiswa FH UI.
Isi percakapan tersebut memuat komentar vulgar, objektifikasi terhadap perempuan, hingga candaan bernuansa seksual yang dinilai merendahkan martabat.
Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu reaksi luas publik.
Dalam tangkapan layar yang beredar, sejumlah nama disebut merupakan mahasiswa aktif, termasuk yang memiliki posisi strategis di organisasi kampus, seperti pimpinan organisasi dan panitia kegiatan mahasiswa.
Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan langsung melakukan penelusuran serta verifikasi.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihak fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan etika akademik.
Dalam sidang yang digelar, seluruh terduga pelaku telah dihadirkan untuk dimintai keterangan. Proses ini masih merupakan bagian dari investigasi internal kampus.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang terbukti bersalah maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan independen.
“Seluruh proses berjalan tanpa intervensi dan akan disampaikan secara transparan sesuai tahapan yang ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
UI juga menyediakan pendampingan bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas.
Pihak kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. [RE/MET]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















