Pranala.co, BONTANG – Wacana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 terus menjadi perhatian berbagai daerah.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memilih bersikap hati-hati. Hingga kini, pemkot belum mengambil langkah apa pun sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada posisi menunggu. Segala kebijakan, kata dia, harus mengacu pada regulasi resmi yang sedang disusun pemerintah pusat.
“Kita lihat dulu bagaimana aturannya. Kalau sudah jelas, tentu kita ikuti. Ini untuk kepentingan ASN, termasuk para guru,” ujar Agus Haris, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, sistem gaji tunggal merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional. Melalui skema ini, berbagai komponen tunjangan yang selama ini dipisah akan dilebur menjadi satu paket penghasilan. Tujuannya agar struktur gaji ASN lebih transparan, adil, dan mudah dikontrol.
Meski demikian, Agus Haris menilai bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus disertai petunjuk teknis yang rinci. Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat menghadapi kesulitan dalam penyesuaian anggaran maupun pengelolaan kepegawaian.
“Kami tidak mau berasumsi. Kita tunggu dokumen resminya dulu,” tegasnya.
Ia berharap aturan teknis segera dirilis agar pemkot dapat melakukan persiapan. Terutama untuk memastikan hak dan kesejahteraan ASN tetap terjaga di tengah perubahan skema penggajian nasional.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan skema single salary mulai berlaku pada 2026. Rencana itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga. Artinya, seluruh komponen pendapatan ASN akan digabung menjadi satu jenis penghasilan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















