GUBERNUR Kalimantan Isran Noor belum melantik wali kota dan bupati enam daerah di Kaltim yang terpilih pada Pilkada 2020. Sementara, kepala daerah di enam daerah tersebut habis masa bakti, Rabu (17/2).
Oleh sebab itu, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Isran menginstruksikan diisi Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian ( Plh) wali kota dan bupati.
Enam daerah tersebut di antaranya, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kabupaten Kutai Timur. Sementara, tiga daerah lainnya, Kota Bontang dan Kutai Barat habis masa bakti 23 Maret 2021 dan Kota Balikpapan pada 30 Mei 2021.
“Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari. Sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah-terima jabatan dari bupati/wali kota kepada Sekda selaku pelaksana harian,” jelasnya.
Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Provinsi Kaltim telah mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri berdasarkan usulan dari masing-masing pemkab/pemkot dan DPRD, yakni dari Samarinda, Mahulu, Paser, dan Berau.
“Sedangkan Kutim (Kutai Timur) dan Kukar (Kutai Kartanegara) masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jawabnya singkat.
[dk]
Discussion about this post