BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan.
Pelaku yang diketahui berinsial MA (42) diamankan di rumahnya di Jalan P. Diponegoro, RT 016, Kelurahan Berbas Pantai, Senin (17/3/2025) sekira pukul 21.35 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Hotline Kapolres Bontang yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon L. Toruang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di Berbas Pantai. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka yang mengaku bernama Muh. Ali,” ujar AKP Rihard, Selasa (18/3/2025).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MA dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya; 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram; 2 bungkus plastik klip kosong;1 sedotan berujung runcing; 1 pipet kaca; 1 alat isap sabu (bong); 1 korek gas, 1 unit handphone merek Vivo warna biru.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan telah menjalankan bisnis haram ini sebagai perantara penjualan sabu selama dua tahun terakhir.
Pemasok Sabu dalam Pengejaran
Lebih lanjut, AKP Rihard menjelaskan bahwa sabu yang diperjualbelikan tersangka diperoleh dari seorang pemasok yang identitasnya telah dikantongi. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah pemasok tersebut, petugas tidak berhasil menemukannya.
“Kami menduga pemasok telah mengetahui adanya penangkapan terhadap tersangka sehingga melarikan diri. Namun, kami terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus ini,” tegasnya.
Kini, MA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah,” pungkas AKP Rihard. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post