BONTANG – Sebanyak 1.276 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi khusus keagamaan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 15 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) II, enam orang di antaranya langsung bebas pada hari raya.
Kepala Lapas Klas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif maupun substantif. Ini bagian dari upaya kami mendorong rehabilitasi sosial dan memberikan motivasi kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Suranto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Mayoritas Penerima Remisi Kasus Narkotika
Dari total 1.276 warga binaan penerima remisi, sebanyak 1.261 orang mendapatkan RK I (pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas), sementara 15 lainnya menerima RK II (langsung bebas atau menjalani subsider).
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 921 orang. Disusul kasus perlindungan anak dengan 154 orang dan kasus pencurian sebanyak 78 orang.
Sementara untuk kasus pencurian: 78 orang; pembunuhan: 26 orang; Penggelapan: 17 orang; Penipuan: 11 orang; Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): 13 orang; Penganiayaan: 9 orang; Kekerasan Seksual: 2 orang; KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): 5 orang; Ilegal Logging: 3 orang; Sajam (Senjata Tajam): 6 orang; Kesehatan: 2 orang; Kesusilaan: 5 orang; Human Trafficking: 5 orang; Lain-lain: 19 orang
Berdasarkan durasi pengurangan masa pidana, sebanyak 896 orang mendapat remisi 1 bulan, 219 orang mendapat remisi 15 hari, 135 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 26 orang memperoleh remisi 2 bulan.
238 Warga Binaan Tidak Memenuhi Syarat Remisi
Meski sebagian besar warga binaan memperoleh remisi, terdapat 238 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Penyebabnya bervariasi, mulai dari ketidaklengkapan dokumen hingga masih adanya perkara lain yang harus diselesaikan.
“Kami tetap mendorong seluruh warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan sebagai syarat utama mendapatkan remisi di masa mendatang,” tambah Kepala Lapas Bontang.
Selain remisi Hari Raya Idulfitri, Lapas Bontang juga memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada seorang narapidana bernama Sugianto. Narapidana yang terlibat dalam kasus perkebunan ini mendapatkan remisi selama 15 hari dan dinyatakan bebas langsung (RK II) pada Hari Raya Nyepi 2025.
“Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan program pembinaan yang disediakan di dalam lapas,” harap dia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post