Pranala.co, PANGKEP – Malam masih gelap. Jalan poros Makassar–Pare di Desa Timporongan, Kecamatan Segeri, belum sepenuhnya sepi. Tapi justru di situlah polisi bergerak cepat.
Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekira pukul 01.00 Wita, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep menciduk dua pria yang diduga tengah terlibat transaksi sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Hasrul bersama Kanit Opsnal IPDA Andi Nurtaslim, dan anggota Unit Opsnal lainnya.
Awalnya polisi menerima laporan warga. Ada aktivitas mencurigakan. Diduga transaksi narkoba. Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat ke lokasi. Tepatnya di sebuah rumah di Desa Timporongan.
Dua pria langsung diamankan. Inisialnya F (30) dan R (35). F warga Kecamatan Segeri. R warga Kecamatan Ma’rang. Keduanya ditangkap saat berboncengan dengan motor matic.
Yang menarik, saat polisi datang, F sempat panik. Ia terlihat membuang sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa, itu adalah 1 sachet plastik bening. Isinya diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti. Antara lain; 1 sachet plastik bening kecil berisi diduga sabu; 1 bong (alat isap sabu); 2 kaca pireks; 2 pipet; 1 bungkus rokok; 2 unit gawai.
Dalam interogasi awal, F mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tak dikenalnya di Makassar.
“Kami akan terus tindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami,” tegas Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasrul,
Kini kedua pria itu sudah ditahan di Mapolres Pangkep. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Paling singkat 4 tahun. Paling lama 12 tahun penjara. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar