HAKIM Pengadilan Negeri alias PN Bontang kembali menggelar proses persidangan untuk perkara dugaan peredaran narkoba.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap dua pengedar sabu dengan durasi berbeda. Pertama ialah terdakwa Ahmad Rifai yang dituntut sembilan tahun penjara.
“Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” terang JPU Ardiansyah.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dakwaan pertama JPU. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Sementara untuk terdakwa Zacobo Prakas Arivaldi tuntutannya lebih ringan. JPU menyatakan terdakwa dituntut 7,5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Tak hanya itu terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
Keduanya bakal menjalani persidangan kembali pada 30 Mei mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan tersangka AR saat mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jalan WR Soepratman.
Tepatnya 26 Januari lalu pukul 15.30 Wita. Saat sebelum ditangkap tersangka sempat membuang bungkus rokok.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan tiga bungkus plastik klip berisi bahan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 1.06 gram.
Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZPA. Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA Anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.
Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel. (*)
Discussion about this post