• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 26 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Pengedar Sabu Dituntut Durasi Berbeda

Editor Suriadi Said
28 Mei 2023 | 16:25
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu Gondrong Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara Remaja Pengangguran di Bontang Divonis Enam Tahun Penjara, Gegara Bawa Sabu 1,56 Gram Dua Pengedar Sabu Dituntut Durasi Berbeda Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

Ilustrasi PN Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

HAKIM Pengadilan Negeri alias PN Bontang kembali menggelar proses persidangan untuk perkara dugaan peredaran narkoba.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap dua pengedar sabu dengan durasi berbeda. Pertama ialah terdakwa Ahmad Rifai yang dituntut sembilan tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” terang JPU Ardiansyah.

PILIHAN REDAKSI

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Nyambi jadi Pengedar Sabu, Satpam di Lok Tuan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Domisili Tanjung Laut Indah Divonis Penjara Tujuh Tahun

Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dakwaan pertama JPU. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Sementara untuk terdakwa Zacobo Prakas Arivaldi tuntutannya lebih ringan. JPU menyatakan terdakwa dituntut 7,5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Tak hanya itu terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Keduanya bakal menjalani persidangan kembali pada 30 Mei mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan tersangka AR saat mengendarai sepeda motor honda scoopy di Jalan WR Soepratman.

Tepatnya 26 Januari lalu pukul 15.30 Wita. Saat sebelum ditangkap tersangka sempat membuang bungkus rokok.

Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan anggota menemukan tiga bungkus plastik klip berisi bahan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 1.06 gram.

Selain menyita Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi, AR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZPA. Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung bergerak menangkap Tersangka ZPA di kediamannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZPA Anggota kembali menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.

Anggota Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lakban Mulut, Wartawan Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek LNG Hub Dilirik Investor Malaysia dan China, Jajaki Kerja Sama dengan Badak LNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In