https://pranala.co/wp-content/uploads/2022/07/Mari-Beriklan-Bersama-Kami.png
pranala.co, BONTANG – Kepengurusan administrasi kependudukan kian mudah. Warga tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, pengurusan cukup dilakukan secara daring alias online.
Tak hanya itu, dokumen-dokumen yang tersedia pun mulai beralih ke format digital. Sehingga tidak perlu lagi mengurus secara manual. Salah satunya tidak perlu lagi legalisir atau pengesahan untuk dokumen pendudukan dengan format digital.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman menjelaskan, terdapat aturan baru terkait dokumen kependuduka. Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.
Di dalam aturan itu menjelaskan, bahwa semua dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP elektronik tidak perlu lagi dilakukan pelayanan legalisir atau pengesahan.
“Aturan baru ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” kata Budiman.
Sementara, untuk mengetahui keaslian dokumen masyarakat cukup memindai atau scan QR code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut, dan untuk KTP elektronik bisa dicek dengan alat card rider.
Namun begitu untuk pelayanan legalisir secara manual atau datang ke kantor Disdukcapil Bontang, masih tetap dapat dilakukan. Pelayanan legalisir masih bisa dilakukan untuk dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah.
Lanjut Budiman, kebijakan ini berlaku sejak 2019, pada saat semua dokumen kependudukan mulai ditandatangani secara elektronik (TTE). Permendagri ini juga terus disosialisasikan Disdukcapil Bontang. Baik melalui media online maupun melalui surat edaran kepada seluruh OPD, instansi vertikal, perbankan, hingga perusahaan.
Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), surat pindah (SKPWNI), biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan lain sebagainya. [ADS/RE]
Discussion about this post