KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan IR sebagai Direktur Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), salah satu Perusda Migas di kabupaten Kutai Kartanegara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki timbun senilai Rp 50 miliar. Tersangka IR kini dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.
Dengan mengantongi alat bukti cukup, penyidik Kejati berkesimpulan, IR adalah orang paling bertanggung jawab proyek pembangunan tangki timbun itu.
“Kami menyimpulkan IR pada hari ini 18 Februari, dari kesepakatan penyidik melalui ekspos di depan Kejati dan Wakajati, saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Polresta Samarinda,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin, di kantornya, Kamis (18/2).
Prihatin menjelaskan kronologi hingga IR menjadi tersangka. Awalnya, IR diperiksa sebagai saksi, dari penyelidikan awal Kejati Kaltim, berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 8 Januari 2021.
Setelah pihaknya melakukan pengambilan keterangan terhadap semua pihak terkait diperoleh kesimpulan waktu itu, bahwa kita, penyidik, telah memperoleh alat bukti cukup. Sehingga pada 22 Januari 2021, kurang lebih 14 hari, dapat menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana.
“Sehingga kami tingkatkan ke penyidikan tanggal 22 Januari. Rencana yang bersangkutan, kami panggil sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami jadwalkan lagi hari ini tanggal.18 Februari,” ujar Prihatin.
Dia sampaikan, IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM. “Itu, adalah perusahaan daerah di Kukar tahun 2018-2020,” terang Prihatin.
Proyek Tangki Timbun Rp 50 Miliar
Prihatin menjelaskan kembali soal anggaran. Sebelumnya, ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 70 miliar, yang antara lain mengalir ke PT MGRM, dan digunakan untuk pembangunan proyek tangki timbun Rp 50 miliar.
“Ada sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, rencana membuat tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan di Cirebon. Sampai saat ini, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada,” rinci Prihatin.
Pada anggaran itu, dialihkan ke PT Petro TNC International, yang notabene pada perusahaan itu pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya kandungnya sendiri.
Sementara ini, Kejati sudah melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Yang jelas ada kerugian negara. Tapi dalam hal ini, masih proses BPKP.
“Yang jelas Rp 50 miliar itu, proyek tangki timbun itu tidak pernah ada. Kerugian negara belum disimpulkan, yang jelas ada kerugian negara. Iya, boleh dikatakan seperti itu (proyek fiktif),” kata Prihatin.
Tersangka IR dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 (1) KUHP.
[MDK]
Discussion about this post