SAMARINDA – Eko Sugianto (49), pengawas lapangan di sebuah perusahaan di Jalan Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, mengalami nasib nahas setelah dikeroyok karyawannya sendiri, Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 17.00 WITA.
Eko diserang oleh tiga karyawan, yakni Emilianus (29), Aldianus (20), dan Andrianus (20), yang merasa dendam akibat pemecatan.
Kronologi kejadiannya begini. Eko saat itu sedang menjalankan tugasnya di lapangan. Emilianus dan Aldianus, dua pemuda yang baru saja dipecat oleh Eko, merencanakan aksi balas dendam.
Mereka kemudian mengajak rekan mereka, Andrianus, untuk ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut. Ketiganya mengintai Eko sebelum melancarkan serangan.
Akibat pengeroyokan ini, Eko mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis sebelah kiri. Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, Eko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Emilianus, Aldianus, dan Andrianus adalah pelaku pengeroyokan,” ungkap Marthen Roson, Senin (29/7/2024).
Setelah bukti dirasa cukup, ketiga pelaku segera diamankan dari tempat indekos mereka di kawasan Jalan Batu Cermin Sempaja, Samarinda Utara. “Mereka ini berteman dan tinggal di indekos yang sama,” jelas Marthen.
Motif pengeroyokan ini diakibatkan oleh ketidakpuasan Emilianus dan Aldianus terhadap keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Eko. Andrianus, yang merupakan teman kedua pelaku, ikut serta dalam aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas.
“Motifnya karena dua orang ini dipecat, dan satunya itu karena temannya, makanya ikut menganiaya,” jelas Marthen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)















