Pranala.co, BONTANG – Patroli dini hari yang dilakukan jajaran Polres Bontang membuahkan hasil. Sebuah truk bermuatan ratusan batang kayu bengkirai dihentikan di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 02.30 WITA.
Kayu tersebut diduga diangkut menggunakan dokumen tidak sah. Pengungkapan bermula saat anggota Unit 2 Satreskrim melakukan patroli rutin di jalur yang kerap dilintasi kendaraan logistik antarkabupaten dan antarprovinsi.
Di tengah suasana jalan yang lengang, petugas mencurigai satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi DC 8952 XJ yang melaju dari arah Bontang menuju Samarinda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas berujung pada tindakan pengejaran dan pemeriksaan.
“Anggota melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Saat dicek, ditemukan kayu jenis bengkirai yang diduga dilengkapi dokumen tidak sah atau palsu,” ujar Randy.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi.
Selain sopir, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Hino warna hijau bernopol DC 8952 XJ beserta STNK atas nama PT Etap Karya Abadi, 403 batang kayu bengkirai dengan berbagai ukuran, satu lembar Surat Keterangan Sah Hasil Kayu (SKSHK) tertanggal 9 Februari 2026, serta satu lembar dokumen TKO tertanggal 7 Februari 2026.
Kayu bengkirai merupakan salah satu jenis kayu keras yang banyak digunakan untuk konstruksi dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, distribusinya diatur ketat dan wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut disebut berasal dari Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Rencananya, muatan itu akan dikirim ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Polisi kini masih mendalami asal-usul kayu serta keabsahan dokumen yang menyertainya. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengangkutan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pidananya cukup berat karena berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen palsu,” tegas Randy. (SON/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















