Pranala.co, SANGATTA — Tragedi berdarah mengguncang warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara sadis.
Peristiwa itu terjadi Minggu sore, 4 Januari 2026. Lokasinya di sebuah toko pakaian di Jalan Poros SP 2. Waktu kejadian sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban berinisial H (24). Ia tewas di tempat. Lehernya tergorok. Tubuhnya mengalami luka bacok serius akibat senjata tajam jenis parang. Pelaku tak lain adalah suami korban sendiri, RAI (29).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti,” ujar Fauzan, Minggu malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga kuat dipicu api cemburu. Pelaku menaruh curiga karena istrinya tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Kecurigaan itu berubah menjadi amarah. Emosi tak terbendung.
Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, membeberkan kronologi kejadian. Saat itu, korban sedang menjaga kasir bersama seorang saksi. Toko dalam kondisi ramai pembeli.
Pelaku datang. Ia mengajak korban berbicara di sudut toko. Terjadi cekcok mulut. Pelaku menanyakan keberadaan istrinya selama dua hari terakhir. Ia menuduh korban pergi bersama pria lain.
“Pelaku emosi setelah korban mengakui sempat bertemu laki-laki lain,” jelas Sumartono.
Polisi mengungkap, pelaku ternyata sudah mempersiapkan senjata tajam. Sebilah parang sepanjang sekira 60 sentimeter disembunyikan di balik jaket hoodie hitam. Gagang parang dibungkus tisu.
Saat emosi memuncak, pelaku langsung mengeluarkan senjata. Ia menebas korban. Luka pertama mengenai siku kiri. Tebasan berikutnya mengenai punggung.
Belum berhenti. Pelaku kemudian menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Korban roboh. Nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang, jaket hoodie hitam, dan satu unit telepon genggam milik korban.
Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk dilakukan visum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Muara Wahau. Penyidik masih mendalami motif dan unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















