Pranala.co, BALIKPAPAN — Penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan penambangan ilegal masih menjadi fokus utama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2025. Pengungkapan perkara korupsi tercatat meningkat, sementara penindakan terhadap praktik penambangan ilegal justru menunjukkan tren penurunan, disertai peningkatan kinerja dalam penyelesaian kasus.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan kasus tipikor di wilayah hukum Polda Kaltim meningkat satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada 2024 tercatat sebanyak 29 kasus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 30 kasus,” paparnya saat konferensi pers akhir tahun 2025 Polda Kaltim, Selasa (30/12/2025).
Selain jumlah kasus yang bertambah, penyelesaian perkara tipikor juga mengalami peningkatan. Menurut Endar, sepanjang 2025 Polda Kaltim berhasil menyelesaikan 26 perkara tipikor.
Jumlah tersebut naik empat kasus dibandingkan tahun 2024 yang hanya menyelesaikan 22 perkara. “Dari penanganan kasus tipikor tahun ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,6 miliar,” ungkap Endar.
Sementara itu, dalam penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal, Polda Kaltim mencatat penurunan signifikan jumlah perkara. Pada tahun 2024 tercatat 28 kasus ilegal mining, sedangkan pada 2025 jumlahnya turun menjadi 15 kasus atau berkurang sebanyak 13 perkara.
Endar menambahkan, seluruh kasus penambangan ilegal yang ditangani sepanjang 2025 berhasil diselesaikan. Hal ini berbeda dengan capaian pada 2024, di mana dari total 28 kasus yang ditangani, hanya 15 kasus yang berhasil diselesaikan.
Menurut Endar, capaian tersebut patut dibanggakan, khususnya pada penanganan perkara tipikor yang secara nasional mendapat penilaian positif di tingkat polda. Kendati demikian, Polda Kaltim tidak akan berpuas diri.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kinerja, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus yang ditangani,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















