UNIT Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap pelaku pencuri tas berisikan uang Rp20 juta dan barang berharga, Selasa (11/4/2023) dini hari.
Pelaku berinisial Yn (24) tersebut ditangkap di kawasan Tenda Biru, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, sehari sebelum penangkapan, korban menyadari tas miliknya yang berisikan identitas, kartu ATM dan uang tunai Rp 20 juta, hilang.
Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di kilometer 13 usai berbelanja di toko sembako cahaya sidrap Tanjung Limau. Namun ketika hendak membayar barang belanjaannya, korban kaget mendapati tasnya hilang.
Korban kemudian meminta pihak toko mengecek CCTv, hingga akhirnya mengetahui sosok pria yang mengambil tasnya tersebut, dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Bontang Utara. Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya bisa ditangkap.
“Pelakunya karyawan Toko Cahaya Sidrap. Kemudian tasnya ditemukan di sebelah toko. Saat ditemukan, uangnya tidak berkurang karena belum sempat dipakai,” bebernya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara. Polisi juga masih mencari keberadaan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, warga Kelurahan Gunung Elai tersebut terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Discussion about this post