• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bupati Nonaktif PPU Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Juni 2022 | 10:33
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co, JAKARTA – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis.

Suap juga diterima Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

PILIHAN REDAKSI

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

Beraksi di 26 Lokasi, Meteran Air PDAM Dicuri dan Dibakar, Polisi Tangkap Dua Warga Penajam

7 Mei 2026 | 10:24
Viral Pocong Jadi-jadian di Penajam, Ternyata Ulah Remaja Iseng Tengah Malam

Viral Pocong Jadi-jadian di Penajam, Ternyata Ulah Remaja Iseng Tengah Malam

5 Mei 2026 | 10:10

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas’ud, Kamis (9/6/2022).

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Abdul Gafur maupun Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya disebut menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar. Uang itu diterima Abdul Gafur Mas’ud melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup.

Kemudian, Abdul Gafur juga disebut menerima uang dari Damis Hak; Achmad; Usriani; serta Ani alias Husaini sebesar Rp250 juta. Uang itu diterima Abdul Gafur melalui Jusman. Abdul Gafur juga menerima suap dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di PPU sebesar Rp500 juta melalui Edi Hasmoro.

Tak hanya itu, Abdul Gafur didakwa juga menerima suap dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima melalui Muliadi. Di mana, seluruh penerimaan uang itu dinyatakan melanggar hukum.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” beber tim jaksa.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balgis serta sejumlah pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [RE]

Tags: Bupati Penajam Paser UtaraHeadlineKomisi Pemberantasan KorupsiOTT Bupati PPUPenajam Paser Utara
Previous Post

Sopir Truk Tragedi Maut Muara Rapak Balikpapan Gunakan SIM B2 Palsu

Next Post

259 Jemaah Calon Haji asal Samarinda Siap Berangkat ke Mekkah

BACA JUGA

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04
Next Post
Doa selama Perjalanan Ibadah Haji, Mulai Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Kuota Haji Indonesia 221.000 Orang, Usia 65 Tahun bisa Berangkat

259 Jemaah Calon Haji asal Samarinda Siap Berangkat ke Mekkah

Comments 1

  1. Ping-balik: 14 Duta Bahasa Penggerak Literasi Kalteng Terpilih, Berikut Daftarnya - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved