Pranala.co, BONTANG — Kebijakan pemerintah yang menghapus kewajiban agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta langsung mendapat respons cepat dari BRI Cabang Bontang. Tak ada ruang abu-abu. Tidak ada pengecualian. Semua unit diminta satu suara: KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh meminta agunan.
Pimpinan BRI Cabang Bontang, Ermana S Irawan, menegaskan hal itu. Ia memastikan seluruh unit di bawah koordinasinya sudah menjalankan kebijakan tersebut.
“Terkait penyampaian Pak Menteri soal pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kami sampaikan dengan tegas bahwa di BRI Bontang sudah sesuai ketentuan. Kami tidak meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta,” ujar Ermana, Jumat (21/11/2025).
Ermana memahami bahwa celah penyimpangan tetap mungkin terjadi. Misalnya mantri kredit meminta agunan saat survei tanpa sepengetahuan pimpinan. Karena itu, ia mengambil langkah cepat.
Pernyataan menteri langsung ia screenshot dan bagikan ke seluruh grup internal. Ia memanggil kepala unit, supervisor, dan mantri kredit untuk menegaskan kembali aturan itu.
“Semua harus satu suara dan satu komando,” tegasnya.
Pengawasan pun diperketat. Jika ada mantri meminta agunan, frontline akan menghentikan pengajuan. Bila lolos, supervisor akan menolak. Bahkan kepala unit diberi wewenang memutus proses jika masih terjadi pelanggaran.
“Sampai segitunya kami melakukan pengawalan. Karena ancamannya ada sanksi dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelum aturan diperketat, ada nasabah yang menitipkan agunan ke bank demi keamanan. Sekarang, BRI Bontang menghentikan praktik itu. Bukan hanya tidak wajib, tetapi tidak boleh.
“Sekarang kami tegas tidak menerima lagi agunan, sekalipun hanya dititipkan. Untuk menghindari mispersepsi, lebih baik kami tolak secara halus,” kata Ermana.
Kebijakan tanpa agunan memberi dampak signifikan. Banyak pelaku UMKM kecil yang dulu ragu mengajukan KUR karena tidak punya jaminan, kini mulai berani datang ke bank.
“Ada peningkatan permintaan yang cukup signifikan. Dulu banyak yang mikir-mikir karena tidak punya agunan, akhirnya batal mengajukan KUR,” ungkapnya.
Meski syarat jaminan dicabut, bukan berarti proses menjadi longgar. Analisis tetap dijalankan, mengacu pada prinsip 5C. Yakni, Character – Integritas dan rekam jejak peminjam.; Capacity – Kemampuan membayar angsuran; Capital – Kekuatan modal usaha.; Collateral – Poin ini ditiadakan untuk KUR < Rp100 juta; Condition – Situasi ekonomi dan kondisi usaha.
“Karena agunan ditiadakan, empat unsur lainnya harus benar-benar kami pastikan terpenuhi,” ujarnya.
Dicabutnya syarat agunan membuka pintu lebih lebar bagi pelaku usaha kecil yang tidak memiliki aset. BRI Bontang memastikan proses tetap akuntabel dan sesuai aturan agar manfaat KUR tepat sasaran.
Kebijakan ini tidak hanya mempermudah akses pembiayaan UMKM. Tetapi juga memberikan pemahaman baru bahwa modal usaha tidak selalu harus berbenturan dengan syarat jaminan. Yang terpenting adalah karakter, kemampuan, dan kesungguhan mengembangkan usaha. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















