Pranala.co, BONTANG – Kasus investasi bodong berkedok peternakan ayam potong milik Apderis memasuki babak akhir. Dua terdakwanya, Risky Widiyanto dan istrinya Sri Rahayu A, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang.
JPU menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan penggelapan, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara berbeda.
Dalam perkara nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, Risky dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun tak berhenti di situ.
Dalam perkara terpisah nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, Risky kembali dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia diduga kuat menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat dan mencuci uang hasil kejahatan.
Nama Sri Rahayu A, istri sekaligus rekan bisnis Risky, juga ikut terseret. Dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, Sri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia dianggap turut serta dalam skema investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi para korban.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta seluruh aset milik terdakwa – seperti rumah, tanah, mobil, dan kandang ayam – dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Korban Investasi Apderis.
Komunitas ini dibentuk secara resmi dan terdaftar untuk mewakili hak-hak para korban penipuan Apderis.
Kuasa hukum korban, Hardianto, berharap majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa. Ia menyebut, perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan menguras banyak tenaga dan emosi korban.
“Korban bukan cuma rugi uang. Tapi mereka juga kehilangan waktu dan harapan. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).















